Berita Nasional

Alasan Kuat Maruf Laporkan Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Tak terima disebut buta dan tuli jadi salah satu alasan Kuat Maruf melaporkan hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat a

kolase kompas TV/tribunnews
Alasan Kuat Maruf laporkan hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) karena tak terima disebut buta dan tuli di persidangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tak terima disebut buta dan tuli jadi salah satu alasan Kuat Maruf melaporkan hakim ketua dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

Diketahui, Kuat Maruf melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

Wahyu dilaporkan atas sikapnya yang diduga melanggar kode etik hakim pada saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan Kuat Maruf sebagai salah satu terdakwa.

Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma'ruf mengatakan, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, PN Jaksel Beri Respon

Irwan menyebut laporan yang dibuatnya itu terkait dengan pelanggaran kode etik majelis hakim saat memimpin persidangan.

Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.

Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin (5/12) kemarin.

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, hakim Wahyu juga melontarkan kalimat 'ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas'.

Sementara pada persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan keterangan saksi Bripka RR, hakim Wahyu mempertanyakan naluri Bripka RR sebagai anggota Satlantas dengan menyampaikan kalimat 'saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya'. Kalimat lain yang dilontarkan hakim Wahyu adalah 'Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuripun mau'. "Perkara a quo bukanlah perkara pencurian, namun terlapor selaku hakim telah mengancam saksi RR dengan kata-kata 'mencuri' dan Undang-undang TPPU," demikian surat laporan yang diterima Tribunnews.

Dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim. Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting mengonfirmasi laporan yang dibuat pihak Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

KY kata Miko, belum tentu menindaklanjuti laporan yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf terhadap hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Sedangkan pihak PN Jakarta Selatan menanggapi santai laporan yang dibuat tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf itu. Menurut humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial adalah hal biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).

Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Respon PN Jaksel

Terkait laporkan tersebut, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberi respon.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pelaporan terhadap hakim adalah hak dari para pihak yang berperkara.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” kata Djuyamto, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Menurut Djuyamto, setiap pihak yang berperkara pun mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim.

Djuyamto menambahkan, para pihak berperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial maupun ke Badan Pengawan (Bawas) pada Mahkamah Agung (MA).

Termasuk, menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas.

Baca juga: Sosok Wanita Pengganti Yessy di Pernikahan Ryan Dono, Dwi Mulyani, Bukan Sepupu, Janda Anak Satu

Sebagaimana diketahui, tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brihadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY).

kuat maruf tak terima disebut buta dan tuli
Kuat Maruf laporkan hakim Wahyu Iman Santoso atas dugaan melanggar kode etik hakim dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/12/2022).

Irwan menilai, Hakim Wahyu terlalu tendensius (berpihak) dalam memberikan pernyataan kepada kliennya selama persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah di-setting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."

"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," jelas Irwan.

Keterangan yang dinilai tendensius itu, seperti Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli.

Sehingga tidak melihat penembakan, padahal ada di lokasi.

Pernyataan tersebut, disampaikan saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin (5/12/2022).

"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.

Selain pernyataan itu, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.

Profil Wahyu Iman Santoso

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Wahyu Iman Santosa merupakan hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santos lahir pada 17 Februari 1976.

Ia memulai kareir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Baca juga: Hamili Yessy, Isi Chat Wa Ryan Dono Dibongkar Mantan Calon Ibu Mertua, Bak Bangga Sudah Lakukan Ini

Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel, Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf
Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel, Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf (kompas.com)

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, ia juga menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu 9 Maret 2022.

Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizky Sandi Saputra, Kompas.com/Irfan Kamil, TribunnewsWiki.com, Kompas.Tv)

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved