Berita Lubuklinggau
Pria Paruh Baya Rudapaksa Bocah 9 Tahun di Lubuklinggau, Korban Dibekap dan Diancam
Seorang pria paruh baya bernama Arzani alias Ajay (42 tahun) ditangkap polisi dengan dugaan rudapaksa terhadap bocah 9 tahun di Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pria paruh baya bernama Arzani alias Ajay (42 tahun) ditangkap polisi dengan dugaan rudapaksa terhadap bocah 9 tahun di Lubuklinggau.
Pelaku melakukan tindakan pemerkosaan tersebut di dalam mushola.
Korbannya dibekap juga diancam agar tidak melapor dan saat ini kondisi korban masih trauma.
Warga Jalan Letkol Atmo, RT 06, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap di rumah orang tuanya, Rabu (7/12/2022) kemarin sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Sat Reskrim, Ipda Bambang Sismoyo dan Kanit PPA, Aipda Christin mengatakan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul.
"Perbuatan cabul Itu dilakukan pelaku di Mushola SDN 17 Kota Lubuklinggau di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya pada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Mayat Siswa SMA di Sungai Lematang Muara Enim, Sebab Kematian Misterius
Dia menjelaskan, perbuatan cabul tersebut terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di Mushola menunggu jajanan yang telah dipesan korban.
"Tiba-tiba pelaku Ajay memanggil korban. Modusnya pelaku Ajay memanggil dengan berkata 'Dek sini dulu adek' mau duit Rp 50 ribu dak”. Lalu korban menjawab 'Galak om' dan pelaku berkata 'ayok kito masuk ke dalam mushola'," ujar Kasat.
Setelah korban masuk pelaku menutup pintu mushola dan langsung membekap korban dengan cara menutup mulut menggunakan tangan kanan. Saat itu Ajay sambil berkata 'kau jangan teriak, kagek aku masuk aku bawa masuk ke dalam rumah kosong'.
Karena ketakutan, korban tidak berani berteriak. Lalu pelaku mencabulinya sembari membekap mulut korban," ungkapnya.
Setelah itu pelaku menggunakan celananya kembali dan korban menggunakan celananya kembali. Pelaku berkata 'Kau Jangan Mekek Diluar, Kalau Kau Mekek (Berteriak) masuk rumah kosong'.
Lalu pelaku mengajak korban keluar dari mushola dan kembali berkata 'jangan kasih tau guru samo orang tua kamu, kalau kau kasih tau masuk rumah kosong'.
"Pelaku langsung pergi menggunakan motor. Sehingga setelah beberapa waktu kemudian korban baru menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya lalu melaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku Ajay tidak mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.