Sidang Ferdy Sambo

Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi Tewasnya Brigadir Yosua, Kenapa Libatkan Saya?

Fakta Ferdy Sambo dimarahi Putri Candrawathi kasus pembunuhan brigadir Yosua terkuak di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Putri Candrawathi Marahi Ferdy Sambo Soal Kematian Brigadir Yosua 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta Ferdy Sambo dimarahi Putri Candrawathi kasus pembunuhan brigadir Yosua terkuak di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin

Melansir dari Tribunnews.com, semua bermula saat hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan peristiwa yang terjadi pada 9 Juli 2022, atau sehari setelah penembakan.

Ferdy Sambo bercerita, pada tanggal 9 Juli 2022 pagi, sang istri menanyakan apa yang terjadi di hari sebelumnya.

Sambo pun mengaku menjelaskan skenario tewasnya Brigadir J yakni adanya tembak-menembak antara Yosua dan Bharada E karena diawali adanya peristiwa pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Sambo juga menjelaskan kepada sang istri bahwa ia telah menyampaikan skenario tersebut kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip dari Kompas.com, mendengar hal itu Putri Candrawathi marah.

“Istri saya marah Yang Mulia. Istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?” kata Ferdy Sambo menirukan percakapan dengan istrinya.

Sambo lalu menjelaskan kepada sang istri bahwa tidak mungkin ada peristiwa tembak-menembak tanpa ada penyebabnya.

Sambo lalu mencoba melibatkan sang istri dalam skenario tersebut.

Namun ternyata Putri tetap tidak terima.

Telepon Tengah Malam Putri Candrawathi Sehari Sebelum Penembakan Brigadir J: Pah Yoshua Kurang Ajar
Telepon Tengah Malam Putri Candrawathi Sehari Sebelum Penembakan Brigadir J: Pah Yoshua Kurang Ajar (Kolase Tribun Jakarta)

"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima,” kata Sambo, mengutip Kompas TV.

Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya siap bertanggung jawab.

Ia juga merasa bersalah karena telah melibatkan sang istri dalam skenarionya.

“Makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," katanya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tak Terima & Marahi Ferdy Sambo karena Diseret dalam Skenario Tewasnya Brigadir J.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved