Breaking News

Berita Nasional

Kini Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Tambang Ilegal

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kini Ismail Bolong Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Dalam Kasus Tambang Ilegal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus Ismail Bolongpun kini telah dimulai.

Hal tersebut tak lepas usai Ismail Bolong kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.

Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.

Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa menurut mereka sudah digelar saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka," ucapnya.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 158 dan atau 159 dan 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Ismail Bolong meninggalkan Bareskrim Polri pada Rabu (7/12/2022) dini hari.

Pantauan Tribunnews.com sekitar 00.39 WIB, sejumlah tim kuasa hukum meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan terburu-buru.

Salah satu kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing menyebut kliennya tersebut masih diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Masih pemeriksaan ya. Besok saja besok," kata Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved