Berita Nasional
Hotman Paris Sentil DPR RI Soal Pengesahan RKUHP Jadi UU, Sebut Sebagian Bukan Ahli Hukum
Pengacara Hotman Paris turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) pada Selasa
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris turut menanggapi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Namun, Pengesahan tersebut masih dibayang-bayangi penolakan terutama mengenai pasal-pasal kontroversial terbaru di RKUHP tersebut.
Hingga Hotman Paris menyentil para anggota DPR RI yang kini menjadi sorotan dunia setelah mengesahkan UU terbaru.
"Halo bapak DPR, selama beberapa tahun ini pada saat krisis ekonomi dunia banyak negara memuji Indonesia membaik dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, namun sejak kemarin anda mengesahkan RKUHP seluruh dunia membicarakan ada yang menjadi headline diseluruh televisi dunia," ungkap Hotman Paris dilansir dari akun instagramnya pada Rabu,(7/12/2022).
Baca juga: Prabowo Ingatkan Kader Gerindra Harus Selalu Dekat Rakyat
Menurutnya, pasal-pasal yang disahkan DPR dianggap tidak masuk dalam logika hukum.
"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang anda sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum dan kewajaran," ujar Hotman Paris.
Bahkan, Pengacara kondang ini menilai jika sebagian besar anggota DPR RI banyak yang bukan ahli hukum pidana.
Sebagai pengacara, Hotman Paris mengungkapkan mengenai KUHP sendiri mengandung muatan filsafat hukum yang mendalam.
"Di jaman modern ini, saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengsahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana, padahal KUHP itu sendiri penuh dengan muatan filsafat hukum yang dalam seperti KUHP yang adalah buatan jaman dulu KUHP Belanda maupun juga diilhami oleh Perancis yang dibuat ahli hukum bukan ahli politik seperti anda." tambah Hotman Paris.
"Benar-benar pasal-pasal sebagian besar pasal dalam KUHP itu, Saya yang sudah praktek hukum sudah lebih dari 40 tahun sangat tidak mengerti di Era masih produk hukum seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: SAH, RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-Undang
Hotman pun menyinggung tindakan DPR yang hanya mengesahkan KUHP tanpa terlalu mengetahui secara dala.
Imbasnya, berdampak pada perekonomian rakyat bawah. Dengan tegas Hotman pun meminta agar DPR membatalkan pengesahkan KUHP tersebut.
"Para anggota DPR, lihat tuh goncang dimana-mana para turis datang ke Indonesia, dan akrhinya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes-yes mengesahkan KUHP, anda sendiri mungkin tidak terlalu membaca lebih dalam hanya sekilas," papar Hotman.
"Kasihan rakyat, batalkan itu KUHPidana, Batalkan rakyat yang akan menanggung akibatkan." pungkas Hotman.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang mengakibatkan bahaya umum.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terlihat mempipin Rapat Paripurna tersebut.
Di meja pimpinan, Dasco juga didampingi oleh Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.
Lodewijk menjelaskan pembahasan RKUHP telah melalui proses yang panjang dan tertunda beberapa kali.
"Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya juga bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang. Jadi biarkan mereka lanjut," ujar Lodewijk.
Adapun DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir. "Setuju," jawab peserta sidang.
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
Baca juga: Fakta Agus Sujatno Pelaku Bom di Polsek Astana Anyar, Kapolri : Jaringan JAD, Baru Bebas Penjara
Dalam RKUHP yang disahkan, terdapat pasal yang mengatur tentang perbuatan pencurian dengan kekerasan.
Aturan tersebut terdapat pada Pasal 479 RKUHP, dikutip dari Kompas.com.
Setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan, terdapat pada Pasal 479 Ayat (1) RKUHP.
Ancamannya sanksi penjara selama 9 tahun.
Sementara 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan, tercantum pada Pasal 479 ayat (2).
Ancaman untuk Pelaku 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan adalah pidana selama 12 tahun penjara.
Draf RKUHP yang disepakati Komisi III DPR dan Kemenkumham itu masih diwarnai banyak penolakan.
Terbaru, elemen masyarakat menggelar demo di depan DPR menuntut pasal bermasalah dalam draf RKUHP dicabut.
Pada hari yang sama dengan pengesahan KUHP oleh DPR, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi yang beranggotakan jurnalis, aktivis, dan mahasiswa berdemonstrasi di Tugu Yogyakarta.
Massa aksi mengenakan pakaian hitam sebagai simbol dukacita atas pengesahan aturan yang dinilai sebagai bentuk penjajahan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri.
Hasilnya, UU KUHP dicap sebagai aturan anti-demokrasi, menghambat masyarakat berpendapat melalui aksi demonstrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat, dan bersifat karet karena mengatur penodaan agama.
(*)
Baca berita lainnya di google news