Berita Banyuasin
Suami di Banyuasin Pukul Istri di Pelaminan, Tidak Senang Ditegur Nonton Orgen Tunggal
Seorang suami di Banyuasin pukul istri di pelaminan gegara tidak senang ditegur saat menonton orgen tunggal.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Seorang suami di Banyuasin pukul istri di pelaminan gegara tidak senang ditegur saat menonton orgen tunggal.
Peristiwa ini terjadi saat hajatan pernikahan yang berada di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Minggu (28/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Suami yang menganiaya memukuli istri sendiri hingga babak belur diketahui bernama Mulyadi (42) warga Jalan Ariyat Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.
Sedangkan korbannya bernama Dewi Yuliana (40).
Merasa tak terima hingga dibuat babak belur atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), membuat Dewi Yuliana melaporkan suaminya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.
Dari laporan itulah, pelaku langsung diamankan di saat sedang berada di rumah mereka.
Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Dugaan Korupsi Pengendalian Banjir Pagaralam
Dari pengakuan tersangka Mulyadi, kronologis kejadian bila dirinya tidak senang saat sedang menonton orgen tunggal tiba-tiba ditegur dengan nada yang sedikit keras.
Karena hal itu, membuatnya marah dan langsung menganiaya istrinya sendiri.
"Aku tampar, lalu aku pukul pakai kursi di hajatan itu. Aku kesal, karena omongannya membuat aku malu saat lagi nonton orgen tunggal," katanya, Selasa (7/12/2022).
Pengakuan tersangka, ia tidak senang ketika ditegur sang istri di tempat orang ramai.
Dari itulah, ia menampar dan memukul istrinya sendiri menggunakan tangan dan kursi di tempat hajatan.
Ternyata, tersangka Mulyadi ini memang dikenal ringan tangan kepada istrinya.
Karena, beberapa waktu lalu Mulyadi juga pernah dilaporkan sang istri ke polisi. Namun, upaya damai dilakukan hingga keduanya kembali rujuk.
Tapi, kali ini korban Dewi Yuliana memutuskan untuk kembali melaporkan suaminya tersebut dan tidak akan lagi mau didamaikan.
Tersangka pun harus mendekam di sel tahanan PPA Satreskrim Polres Banyuasin.