Berita Nasional
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Lagi Peluk Cium di Ruang Sidang, Hanya Berbisik Mesra
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak terlihat saling peluk dan cium di ruang sidang tak seperti biasanya
Selain itu, dia juga menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak dihukum.
"Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," sambungnya.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu.
Sambo juga mengakui mereka secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," ucap Sambo.
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel protes ke Sambo
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit kembali bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022)
Dalam persidangan tersebut, Ridwan Soplanit secara blak-blakan bertanya kepada Ferdy Sambo.
Ia mengaku telah menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ridwan pun mempertanyakan alasan Ferdy Sambo menjadikan mereka korban dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di ruang sidang.
Ridwan mengatakan dirinya didemosi selama delapan tahun dalam sidang Kode Etik Profesi Polri buntut ulah Ferdy Sambo.
Ridwan dinyatakan terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Terungkap Penyebab Pinkan Mambo Ngotot Ceraikan Steve Wantania : Harus Membunuh Rasa Cinta
"Kurang profesional. Mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan.
Sebelum didemosi, Ridwan Soplanit juga sempat menjalani sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.