Berita Nasional
Dhio Pemuda yang Racun Ayah, Ibu dan Kakaknya Ngaku Sudah Dendam Sejak SMA, Cari Referensi di Google
Tersangka Dhio tampak menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye, sedangkan wajahnya ditutup masker hitam.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus Dhio, pemuda yang tega meracuni ayah, ibu, dan kakaknya di Magelang hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Yang terbaru, Dhio akhirnya dihadirkan dihadapan publik.
Dhio mengaku tega meracuni ayah, ibu, dan kakaknya karena sudah dendam sejak SMA.
Seperti diketahui, Dhio Daffa Swadilla atau DDS (22) tersangka pembunuh tiga anggota keluarganya sendiri itu akhirnya diperlihatkan kepada publik oleh Polresta Magelang dalam konferensi pers di Ruang Media, pada Selasa (06/12/2022).
Kemunculan Dhio di depan publik ini merupakan yang pertama kali setelah sepekan kasus pembunuhan yang menyebabkan tiga orang di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Senin (28/11/2022) lalu.
Pemuda berkepala plontos itupun digiring oleh satuan polisi menuju tempat konferensi pers.
Tersangka Dhio tampak menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye, sedangkan wajahnya ditutup masker hitam.
Di hadapan para wartawan dan aparat kepolisian, Dhio mengaku aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena sakit hati kepada orang tua dan kakaknya.
Sakit hati itu sudah dipendam sejak dirinya duduk di bangku SMA.
Dhio mengaku sakit hati lantaran merasa dianaktirikan oleh keluarganya.
Puncaknya, pada pertengahan November lalu akhirnya muncul niatan untuk meracuni keluarganya.
"Karena sakit hati yang terpendam sejak lama, itu sejak awal mulai SMA. Karena seperti dianak titirikan dalam keluarga.
Muncul niat membunuh sejak 15 November, niatnya meracuni.
Melalui referensi dari google melalui beberapa kasus yang sudah pernah terjadi,"ungkapnya.
Sementara itu Plt Kasatreskrim Polresta Magelang Kota AKP Setyo Hermawan mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Abbas Ashari (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Chairunisa (25), yang tak lain adalah orang tua dan kakak kandungnya tersebut dilakukan oleh Dhio seorang.
Dhio sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa kedua orang tua dan kakak kandungnya sekitar dua pekan sebelum kejadian.
"Yang mana, pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka sejak 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian, hari berikutnya baru muncul ide akan melakukan pembunuhan dengan cara diracun.
Lalu tersangka mencari tahu bahan kimia yang dapat digunakan untuk melakukan pembunuhan. Dan, akhirnya pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 tersangka menemukan bahan kimia di internet dan melakukan pemesanan secara online yakni zat kimia Arsenik,"ujarnya saat pers rilis, pada Selasa (06/12/2022).
Selanjutnya, bahan kimia tersebut tersangka terima pada Sabtu tanggal 19 November 2022.
Kemudian, pada Rabu tanggal 23 November 2022 tersangka mencampurkan bahan kimia arsenik ke dalam minuman dawet yang dibeli sendiri oleh tersangka.
"Namun, zat kimia Arsenik kurang bereaksi dan hanya menimbulkan mual-mual, muntah, serta diare pada kedua orang tua dan kakak perempuan tersangka,"ungkapnya.
Baca juga: Dhio Pandai Bermain Karakter, Tak Berduka Racuni Satu Keluarga Di Magelang, Keluarga Tak Mau Jenguk
Baca juga: Uang Minta Dengan Orang Tua, Dhio Beli Arsenik Sianida Rp 1,2 Juta Untuk Racuni Ayah, Ibu dan Kakak
Ia melanjutkan, karena tidak berhasil membuat tersangka mencari lagi dari internet jenis zat kimia lain yakni Sianida
Tersangka mendapatkan informasi zat yang lebih efektif daripada Arsenik yaitu Sianida. Itu juga berasal dari informasi peristiwa kopi sianida Mirna dan sate sianida di daerah Jogja.
Kemudian, tersangka membeli lagi zat kimia itu dari online pada 25 November 2022.
Dan, tanggal 27 November 2022, barang itu sudah sampai dan diambil sendiri oleh tersangka alias tidak diantar oleh ekspedisi atau kurir.
"Kemudian puncaknya, pada Senin (28/11/2022) sebagaimana ibu korban selalu menyediakan minuman untuk keluarga itu di pagi hari. Yang mana kebiasaan dari keluarga itu sebelum melakukan aktivitas mereka selalu minum secara bersama di dapur.
Dengan kebiasaan kedua orang tuanya minum teh hangat, dan kakaknya meminum kopi. Jadi, kesempatan itu digunakan sebaik-baiknya oleh tersangka untuk melakuka aksinya. Dengan zat yang sudah disediakan dia campurkan ke minuman itu secara terencana,"ujarnya.
Ia menambahkan, saat mencampurkan zat itu tersangka memastikan situasi aman. Di mana, tersangka bolak-balik memastikan kondisi di rumah tersebut.
"Setelah aman, zat sianida langsung dimasukkan ke tersangka. Tersangka juga memastikan kedua orangtuanya dan kakaknya minum. Karena, saat diminum tersangka juga ada di tempat itu. Dia (tersangka) memastikan diminum sampai habis,"ujarnya.
Setelah habis diminum, lanjutnya, para korban kembali ke aktivitas masing-masing. Sedangkan, tersangka sibuk mencuci gelas yang digunakan setelah diminum.
"Jadi, setelah diminun gelasnya langsung dicuci dan gelasnya ditaruh di tempat cucian piring,"ujarnya.
Lanjut dia, setelah itu reaksi dari zat kimia itu tidak berselang lama antara 15 -30 menit.
Kesempatan itu, dimanfaatkan tersangka untuk membersihkan lokasi TKP lain.
"Jadi daerah dapur juga dibersihkan. Di gelas juga dibersihkan dan sempat dicuci. Sambil menunggu reaksi itu (racun).
Setelah bereaksi, tersangka Dhio kemudian berpura-pura mengahampiri beberapa korban untuk memberikan pertolongan apa adanya atau ala kadarnya. Dia bantu mengelap muntah para korban,"ujarnya.
Setelah kondisi aman, lanjutnya, tersangka langsung menelepon keluarganya. Di sisi lain, tersangka juga menelepon asisten rumah tangga (ART) untuk menguatkan alibinya.
"Dan, tersangka memberikan keterangan bahwa orangtuanya mengalami mual-mual dan tidak sadarkan diri,"ujarnya.
Lalu dalam kondisi tidak sadar, kata dia, para korban dibawa ke rumah sakit. Dan ,sampai di rumah sakit dinyatakan tidak bernyawa atau meninggal dunia.
"Jadi, korban sudah meninggal dunia saat di Rumah Sakit,"terangnya.
Sementara itu, Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan ini dengan perencanaan terlebih dahulu.
"Sehingga, tersangka disangkakan pasal tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP,"ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dan Tribunjogja.com