Berita Nasional

Uang Rp 200 Juta Brigadir J Ditransfer ke Rekening Ricky Rizal, Hakim: Sudah Membunuh, Masih Mencuri

Bripka Ricky Rizal mengakui telah memindahkan uang Rp 200 Juta milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening pribadinya. Ternyata uang

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com
Bripka Ricky Rizal mengakui telah memindahkan uang Rp 200 Juta milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening pribadinya. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Bripka Ricky Rizal mengakui telah memindahkan uang Rp 200 Juta milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekening pribadinya.

Ternyata uang milik Brigadir J sebesar Rp 200 juta telah ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 setelah insisden penembakan.

Hal itu diungkapkan Ricky Rizal saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus penbunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal mengaku bahwa uang Rp 200 juta itu dipindahkannya merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.

Baca juga: Ricky Rizal masih Berikan Kesaksian Bohong, Hakim Ingatkan: Gak Masuk Akal, Kasihan Anak Istrimu

Atas pengakuan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran Ricky Rizal dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Hal tersebut bak menampar wajah Ricky Rizal sang ajudan Ferdy Sambo yang dibuat terdiam.

Pasalnya, hakim menilai Ricky Rizal akan melakukan apapun perintah dari atasanya, Ferdy Sambo.

Mendengar itu, Ricky Rizal pun membantah dirinya disebut membunuh Brigadir J.

Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia,” jawab Ricky.

"Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau, kata Hakim wahyu.

Baca juga: Bharada E Hanya Tertawa Mendengar Pengakuan Ricky Rizal, Hakim Beri Peringatan, Nilai Tak Masuk Akal

Ricky Rizal berdalih bahwa uang Rp 200 Juta tersebut masih milik Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.

Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.

"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?" kata Hakim.

"Siap Yang Mulia." kata Ricky Rizal. “Saudara lakukan juga kan?” ujar Hakim menimpali.

"Siap, ya itu tadi Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional," ujar Ricky berusaha menjelaskan lagi.

Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). Bharada E tertawa mendengar keterangan Bripka Ricky Rizal soal pemeriksaan di Provos Polri.
Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (5/12/2022). Bharada E tertawa mendengar keterangan Bripka Ricky Rizal soal pemeriksaan di Provos Polri. (YouTube KompasTV)

Hakim Wahyu terus mencecar Ricky Rizal dan menyinggung soal kemungkinan dikenakan pasal pencurian.

"Makanya saudara memindahkan itu? Apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” kata Hakim.

"Atas nama Yosua," jawab Ricky Rizal.

"Ya sudah. Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?" ujar Hakim. "Tidak begitu paham,” kata Ricky Rizal.

"Ya sudah.” kata Hakim kemudian.

Diketahui, Ricky Rizal juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang tersebut diambil dari empat rekening bank milik Brigadir J.

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.

Kekesalan Majelis Hakim Tau Ricky Rizal 'Berbohong' Lagi, Bukti CCTV Tunjukkan Fakta Berbeda

Kekesalan Majelis Hakim membuktikan pernyataan Bripka Ricky Rizal berbohong dalam persidangan kasus brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J.

Bukti konkret yang membuat majelis hakim menyangsikan ucapan Bripka Ricky Rizal berasal dari rekaman CCTV.

Hal tersebut bak menampar wajah Ricky Rizal sang ajudan Ferdy Sambo yang dibuat terdiam.

Melansir dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022) Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso tampak kesal dengan keterangan-keterangan Ricky yang dianggap bohong.

Oleh sebab itu, Wahyu mengungkapkan bahwa dirinya tidak membutuhkan keterangan dari Ricky.

"Kami enggak butuh pengakuan saudara karena banyak alat bukti lain yang bisa menunjukkan kesalahan saudara," katanya di dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).

Dirinya pun langsung memerintahkan kepada panitera untuk memutar CCTV sebagai satu di antara beberapa alat bukti yang dimiliki Majelis Hakim.

"Coba buka CCTV-nya dulu!" kata hakim.

Baca juga: Ricky Rizal masih Berikan Kesaksian Bohong, Hakim Ingatkan: Gak Masuk Akal, Kasihan Anak Istrimu

Rekaman CCTV di Rumah Saguling pun diputar melalui layar proyektor, diikuti sorakan dari para pengunjung di ruang sidang.

Saat rekaman CCTV diputar, Majelis Hakim menyebutkan adanya perbedaan dengan keterangan Ricky pada hari ini.

Jika di dalam keterangannya Ricky menyebut hanya bertemu Ferdy Sambo di Rumah Saguling, maka CCTV menunjukkan terdakwa lainnya juga sudah berada di sana pada saat itu.

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, naik ke lantai dua menggunakan lift bersama asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.

"Pukul 15.00.13," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso membacakan keterangan waktu yang tertera di dalam rekaman tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian, rekaman CCTV menunjukkan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sedang diswab Covid-19 pada pukul 15.42 WIB.

Pada waktu yang sama, Ricky Rizal tampak menuju lantai dua menggunakan lift.

"Jadi saudara naik ke atas tuh pukul 15.42.56 waktu CCTV-nya. Kemudian saudara turun dari lift 15.53.42," kata Wahyu sembari menyaksikan rekaman CCTV.

Dari rekaman itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Ricky memberikan keterangan yang tidak sesuai.

Sebab, kenyataannya Putri dan Kuat juga sudah ada di lantai dua pada saat itu.

"Saudara tadi mengatakan hanya bertermu Ferdy Sambo. Itu masalah saudara," kata Wahyu kepada Ricky.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, kembali mempertanyakan keterangan Bripka RR saat bercerita tentang kejadian di Magelang.

Kala itu, Bripka RR mengaku sempat mengamankan senjata Brigadir J ketika diminta Putri Candrawathi untuk mencari almarhum.

Inisiatif itu dilakukan Bripka RR setelah mendengar cerita Kuat Maruf yang sempat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

Tetapi, Hakim Ketua menilai inisiatif Bripka RR tersebut tidak masuk akal.

Menurut Bripka RR, akan sulit baginya untuk mencegah terjadinya aksi yang tidak diinginkan jika seseorang dalam kondisi tidak stabil dan memiliki senjata.

Kendati demikian, Hakim Ketua tetap mempertanyakan inisiatif Bripka RR mengamankan senjata Brigadir J, alih-alih cepat mencari keberadaan almarhum saat diminta Putri Candrawathi.

Sidang yang digelar pada Senin hari ini, beragendakan konfrontasi antara terdakwa Bharada E dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf.

(*)

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved