Berita Palembang

133,46 Hektare Lahan Dibebaskan Proyek Tol Kapal Betung Palembang, 3 Kecamatan Kena Pembebasan

Setidaknya ada 133.46 hektare lahan akan dibebaskan proyek Tol Kapal Betung Palembang yang terletak di tiga lokasi kecamatan berikut.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Setidaknya ada 133.46 hektare lahan akan dibebaskan proyek Tol Kapal Betung Palembang yang terletak di tiga lokasi kecamatan berikut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Setidaknya ada 133.46 hektare lahan akan dibebaskan proyek Tol Kapal Betung yang terletak di tiga lokasi kecamatan berikut.

Saat ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin.

Kadis Perkimtan Banyuasin Ir H M Riyan Aditya Saputra ST MT melalui Kabid Pertanahan Herman menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin seluas 133,46 hektare.

Satu lokasi, yakni di wilayah PTPN VII Musi Landas sudah selesai dan tidak mengalami kendala. Tinggal lagi, Dinas Perkimtan lebih mensosialisasikan tanah-tanah milik warga yang terkena pembangunan tol Kapalbetung.

"Ada tiga lokasi yang jadi objek untuk pembebasan lahan pembangunan tol Kapalbetung. Luasan tanah di kecamatan Talang Kelapa dan Kec. Sembawa dibutuhkan lebih kurang seluas 23,44 hektare, Kecamatan Suak Tapeh lebih kurang seluas 23,90 hektare dan Kecamatan Betung lebih kurang seluas 77,12 hektare," katanya, Senin (5/12/2022).

Lanjutnya, perkiraan kebutuhan tanah perlu dibebaskan di wilayah seksi tiga ruas jalan tol Kapalbetung pada STA 96+200-111+690 dan STA 62+070-69+225 atau Simpang Dusun Sungai Rengas kurang lebih 133,46 hektare.

Baca juga: Fakta Nanda Korban Pembunuhan di Orgen Tunggal Rumah Susun Palembang, Pulang Melayat Kakek

Ini terdiri atas kurang lebih, 199 bidang kepemilikan atau penguasaan tanah milik masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan.

Untuk kecamatan Talang Kelapa, yakni milik PTPN VII di Kelurahan Rawa Maju dan Kelurahan Air Batu. Untuk di Kecamatan Sembawa, ada di Desa Mainan dan Desa Purwosari yang juga milik PTPN VII Musi Landas.

"Untuk di Kecamatan Suak Tapeh ini, sosialisasi akan lebih sering dilakukan. Karena, tanah dan perkebunan ini milik masyarakat. Memberikan pengertian kepada masyarakat harus lebih banyak dilakukan, agar tidak timbul salah paham," ungkapnya.

Lokasi tanah yang harus di bebaskan di wilayah Kecamatan Suak Tapeh, ada di Desa Biyuku, Desa Lubuk Lancang, Desa Durian Daun dan perkebunan masyarakat.

Sedangkan, untuk di kecamatan Betung, lokasi tanah yang harus dibebaskan berada di Desa Lubuk Karet, Kelurahan Rimba Asam dan Kelurahan Betung serta perkebunan masuarakat dan perkebunan PTPN VII Betung Krawo.

"Total yang harus dibebaskan, seluas 133,46 hektare. Pembebasan tanah ini, ada di tiga kecamatan," pungkasnya.

PTPN 7 Dukung Percepatan Pengerjaan Tol 

Sebelumnya, percepatan pembangunan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin, terus dilakukan.

Pemkab Banyuasin melalui Dinas Perkimtan Banyuasin, melakukan konsultasi dan pendataan dalam pembebasan lahan tol Kapalbetung.

Kadis Perkimtan Banyuasin Ir H M Riyan Aditya Saputra ST MT melalui Kabid Pertanahan Herman menuturkan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dan pendataan ke PTPN 7 untuk percepatan pengerjaan tol kapalbetung.

"Hari ini, kami sudah melakukan konsultasi dan pendataan untuk pembebasan lahan dalam percepatan pengerjaan tol kapalbetung. Dari konsultasi ini, pihak PTPN 7 bersedia untuk mendukung percepatan pengadaan tol," katanya, Selasa (22/11/2022).

Dari konsultasi yang dilakukan pihak PTPN 7 siap membebaskan lahan seluas 23,44 hektare.

Sedangkan, untuk tanam tumbuh sebanyak 7.285 barang karet dengan umur bervariasi. 

Sejauh ini, percepatan pengerjaan tol Kapalbetung yang sudah siap berada di Musi Landas.

Dari kesediaan PTPN 7 dalam pembebasan lahan PTPN 7, tinggal menunggu penandatangan SK Bupati Banyuasin.

"Untuk Musi Landas memang harus didahulukan, berdasarkan delegasi pemerintah pusat dan pemprov Sumsel," jelasnya.

Tinggal lagi, Dinas Perkimtan Banyuasin untuk kembali melakukan konsultasi dan pendataan di Kecamatan Betung dan Kecamatan Suak Tapeh. 

Hal ini, sedikit membutuhkan proses karena harus mengumpulkan masyarakat yang lahannya terkena pembebasan pengerjaan lahan tol Kapalbetung.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved