Berita Palembang

Cara Membedakan Pupuk Palsu dan Asli, Ciri-ciri ini Harus Diperhatikan

PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) memberikan edukasi pada petani dan distributor bagaimana caranya membedakan pupuk asli dan palsu.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Ada berbagai hal yang harus diperhatikan untuk membedakan pupuk palsu dan pupuk asli 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) memberikan edukasi pada petani dan distributor bagaimana caranya membedakan pupuk asli dan palsu.

Edukasi ini diberikan mengingat banyak beredar di masyarakat pupuk tiruan yang nyatanya palsu.

Kegiatan temu pelanggan dengan distributor dan petani, dimanfaatkan untuk mengedukasi pelanggan agar paham dan tidak salah membeli hingga tertipu dengan produk palsu yang diklaim asli sehingga merugikan petani.

Staf Pemuliaan Tanaman Departemen Riset PT Pusri Dedi Prantoro mengatakan pupuk palsu memiliki kemasan yang begitu mirip dengan produk asli produksi PT Pupuk Indonesia maupun anak perusahaannya.

Selain memperhatikan kemasan konsumen juga dapat melakukan uji kandungan.

Untuk menentukan ini harus dicek kandungannya.

Kalau pupuk palsu pasti kandungannya rendah.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Desember 2022 di Kabupaten OKI, Siswa SD dan SMP Kembali Masuk di Tanggal ini

Jadi bisa pupuk palsu, bisa juga pupuk yang kualitasnya sangat rendah.

"Pupuk Indonesia beserta anak usahanya memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk subsidi. Seluruh produk pupuk perusahaan ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan memiliki kualitas serta kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)," katanya saat menyampaikan paparan dalam kegiatan temu pelanggan di bukit golf resto, Sabtu (3/12/2022).

Pupuk yang diproduksi Pupuk Indonesia grup juga memiliki konsistensi kualitas dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah melewati serangkaian uji kualitas, baik secara mandiri maupun melalui sejumlah laboratorium independen tersertifikasi.

Pupuk asli milik Pupuk Indonesia grup juga mencantumkan call center, logo SNI, hingga nomor izin edar pada bagian kemasannya.

Dan pada produk yang memakai kemasan karung, terdapat tulisan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan".

Pupuk subsidi asli juga memiliki bentuk fisik tertentu.

Baca juga: Syarat Pengajuan KUR BRI Terbaru, Maksimal Tiga Hari Kerja Cair

Di antaranya berbentuk granul dan memiliki warna yang khas. Seperti pupuk Urea yang berwarna merah jambu atau pink, pupuk ZA berwarna oranye, pupuk NPK Phonska berwarna merah kecokelatan, dan SP-36 berwarna abu-abu.

"Untuk itu kami mengimbau kepada petani untuk waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved