Berita Lubuklinggau

Beli Solar Subsidi Berulang-ulang untuk Dijual Lagi, Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Mustopa (55 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi karena mengangkut solar berulang-ulang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Mustopa (55 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi karena mengangkut solar berulang-ulang. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Mustopa (55 Tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap Polisi karena mengangkut solar berulang-ulang.

Warga Jalan Jambi KM 7 RT 01 Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini ditangkap Jumat 02 Desember 2022 lalu sekira pukul 17.30 Wib

Mustopa ditangkap ketika tengah mengantri solar di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat reskrim AKP Robi Sugara menyampaikan pengungkapan bermula dari informasi di lapangan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar secara berulang kali.

"Atas Informasi yang didapat Kemudian Tim Satgas Imbangan Ops Gakkum Illegal Drilling dan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada hari Jumat 02 Desember 2022 lalu melakukan penyelidikan," ungkapnya pada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Hasilnya di dapat Informasi bila satu unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan nopol BG-8760-G sering membawa, mengangkut dan menjual BBM jenis solar bersubsidi.

"Sesuai dengan ciri-ciri dan Informasi yang di dapat saat itu diketahui mobil telah selesai melakukan pengisian kemudian langsung diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan dan kondisi mobil ternyata benar kendaraan tersebut telah dua kali melakukan pengisian BBM.

"Pertama BBM jenis bio solar sudah dijual kepada Yosef Afrizal sebanyak 80 liter dengan harga Rp. 750 ribu, sedangkan yang kedua masih berada di tangan pelaku Mustopa sebanyak 100 liter pada tangki dan tiga buah derigen berisikan BBM jenis bio solar sebanyak 100 liter," ungkapnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit mobil Mitsubishi PS 100 warna Kuning dengan Nopol BG-8760-G yang sedang mengangkut 100 liter BBM Jenis Bio Solar beserta kunci kontak.

"Kemudian tiga buah derigen warna putih dengan kapasitas 35 liter dengan Jumlah 100 liter," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kepada tersangka  BBM jenis bio solar itu dibeli tersangka dengan harga Rp. 6.800  perliter dan dijual kembali dengan harga Rp. 9.375.

Baca juga: Sedang Jemput Pacar, Pria di Lubuklinggau Jadi Koban Begal, Pelaku Ditembak Polisi Tapi Kabur

Kemudian, BBM jenis bio solar yang dibeli oleh tersangka Mustopa rencananya akan dijual kepada Dodi pemilik dari orgen tunggal Dona yang akan digunakan oleh Dodi untuk mesin genset.

"Tujuan Mustopa membeli BBM jenis bio solar yang disubsidi secara berulang kali, untuk dijualkan kembali dengan harga yang lebih tinggi dan mendapat keuntungan dari penjualan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved