Berita OKU Timur
UMK OKU Timur tahun 2023 sudah ditetapkan, Naik Setara UMP Sumsel
Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Provinsi Sumsel tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7.63 persen.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Provinsi Sumsel tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 7.63 persen.
UMK OKU Timur pada tahun 2022 yakni Rp.3.182.655.
Selanjutnya, pada tahun 2023 disepakati naik menjadi Rp 3.464.303.
Dalam hal ini Bupati OKU Timur Lanosin (Enos) sudah mengusulkan pada Gubernur Sumsel Herman Deru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melakukan kenaikan UMK dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
Baca juga: Biaya Membuat SKCK di Kabupaten OKU Timur, Lengkap dengan Caranya
Baca juga: Jadwal Pengumuman Formasi dan Seleksi PPPK Kab OKI 2022 Pelamar Umum, Termasuk Guru dan Nakes
Bupati Enos melalui Kadisnakertrans Elfian Syahwal membenarkan adanya kenaikan UMK tahun 2023 tersebut.
"Kenaikan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan OKU Timur pada 30 November 2022 yang beranggotakan unsur Pemerintah, Pengusaha dan pekerja," kata dia, Jumat (2/12/2022).
Dalam rapat tersebut, kata dia, masing-masing unsur yang terlibat secara mayoritas menyetujui kenaikan UMK.
Dengan adanya kenaikan UMK ini diharapkan agar bisa membuat masyarakat Kabupaten OKU Timur lebih sejahtera.
"Itu berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang upah minimum," tutupnya.
UMP Sumsel 2023
Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177, 24 naik Rp 259.171.
Perusahaan yang tidak menerapkan UMP Sumsel 2023 terancam bakal dikenakan sanksi.
Persentase kenaikan UMP Sumsel 2023 ini sekitar 8,25 persen dari UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446
Pengumuman UMP Sumsel ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel SA Supriyono, Senin (28/11/2022) di kantor Gubernur Sumsel.
Baca juga: UMK Lubuklinggau 2023 Sudah Ditetapkan, Sama dengan UMP Sumsel 2023
"Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel nomor 877/kpts/disnakertrans/2022, tanggal 24 November 2022 tentang UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24," kata Supriyono.
Menurut Supriyono, bagi perusahaan yang tidak memberlakukan upah pekerjanya sesuai UMP Sumsel itu maka bisa diancam dengan pidana ataupun denda.
"Maka bisa dikenakan sanksi dipidana penjara dengan ancaman hukum paling rendah 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, dimana pidana kejahatan ini diatur dalam pasal 185 UU nomor 11 tahun 2020 (Ciptakan Kerja), " tandasnya, seraya berdasarkan komponen penilaian berdasarkan Permenaker.
UMP Sumsel Dari Tahun ke Tahun
Upah minimum sendiri adalah standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi atau UMP, Upah Minuman Kota atau UMK, dan Upah Minimum Regional atau UMR.
Penetapan upah ini dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Untuk besaran UMP atau UMR Sumsel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan kecuali tahun 2022.
Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami kenaikan.
Daftar Besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022:
1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995
2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453
3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111
4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu
Baca artikel menarik lainnya di Google News