Berita Nasional
Fakta Mobil Bernopol K 17 DA Milik Dhio yang Racuni Ayah, Ibu, dan Kakaknya di Magelang, Terungkap
Satu di antaranya, Polresta Magelang mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan ayah, ibu, dan kakak kandung oleh seorang pemuda bernama Dhio (22) di Magelang hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Kini yang terbaru, polisi mengungkap fakta mobil bernopol K 17 DA yang digunakan oleh Dhio.
Seperti diketahui, kini polisi mulai mengungkap kasus pembunuhan berencana di Magelang terhadap sekeluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang satu per satu memunculkan bukti-bukti baru.
Satu di antaranya, Polresta Magelang mengamankan satu unit mobil jenis minibus Innova berpelat K 17 DA.
Plt Kapolresta Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, satu unit mobil yang diamankan sebagai barang bukti yang dipakai tersangka DDS (22) untuk mengambil dan menyimpan zat sianida, dan arsenik.
"Mobil ini milik orang lain atau statusnya disewa.
"Yang mana kendaraan tersebut atau mobil tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang bukti zat kimia (arsenik dan sianida) yang dibelinya secara online ke kurir.
"Dan, (mobil itu) digunakan untuk menyimpan sisa barang-barang (zat beracun) yang digunakan untuk menghabisi keluarga terdekatnya,"ujarnya.
Ia menerangkan, tersangka mengambil sendiri zat sianida, dan arsenik yang dibelinya secara online.
Di mana, zat tersebut diambil dari salah satu kurir di wilayah Kabupaten Magelang.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengambil sendiri. Cash on Delivery (COD), ada disalah satu kurir yang belanja online di wilayah Kabupaten Magelang,"terangnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan, tersangka membeli zat sianida dan arsenik secara online.
"Tersangka membeli golongan sianida sebanyak 100 gram, dan arsenik sebanyak 10 gram.
"Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang, dan masing-masing barang itu (ukuran) 5 gram. Itu yg digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pertama pembunuhan,"ungkapnya.
Pada percobaan pertama pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat arsenik ke dalam minuman es dawet.
Namun kata Sajarod, karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik,"ucapnya.
Baca juga: Postingan Terakhir Dhea Chairunnisa Sebelum Dibunuh Dhio Daffa Pakai Racun di Magelang Bak Firasat
Baca juga: Dhio Anak Durhaka Beli Racun Rp750 Ribu Secara Online, Satu Keluarga Tewas Di Magelang
Pekerjaaan
Selain itu polisi juga mengungkapkan tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021,
"Namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong,"lanjut Kapolres.
Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.
"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan.
"Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus,"ungkapnya.
Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan,"tuturnya.
Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu,"urainya. (Tribunjogja.com/Ndg)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com