Berita Palembang
Ibu Muda Asal Desa Sukaraja OKI Begal Mahasiswi, Beraksi Bersama Suami Rampas Motor Korban
Seorang ibu muda asal Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir nekat melakukan begal terhadap mahasiswi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang ibu muda asal Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir nekat melakukan begal terhadap mahasiswi.
Pelaku bernama Sisi binti Samsudin (30) yang sehari-hari ibu rumah tangga ini beraksi bersama suaminya merampas motor korban bernama Putri Novaria Fadhila (29).
Sisi berhasil diamankan polisi sedangkan suaminya masih buron.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas AKP Agus menuturkan pelaku saat ini mendekam ditahanan rutan Mapolres OKI.
"Awal mula kejadian saat korban warga Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam mengendarai satu unit sepeda motor honda beat nopol BG 3537 KAU di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com pada Kamis (1/12/2022) pagi.
Selanjutnya datanglah pelaku yang berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor.
"Seketika itu keduanya langsung memepet motor korban dan mencabut kunci motor serta menendang korban hingga korban terjatuh dari motornya," ujarnya.
Baca juga: Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Rumah Jalan Ki Anwar Mangku Sentosa, 4 Hari Tak Keluar Rumah
Melihat korban tidak berkutik, pelaku langsung menguasai dan mengambil barang berharga korban berupa satu unit sepeda motor.
"Satu tas yang dipakai oleh korban berwana hitam yang berisikan satu STNK, KTP, ATM BRI, SIM, kartu mahasiswa, uang tunai Rp 250.000, dan satu unit handphone," imbuhnya.
Mendapati informasi kejadian tersebut, maka anggota segera melakukan pengecekan post email Hp korban pada Selasa (31/10/2022) jam 15.00 WIB.
Namun nomor handphonenya telah diganti oleh pelaku.
"Berbekal GPS yang ada pada handphone, petugas kepolisian Polsek Pangkalan Lampam melakukan monitor perjalanan Hp tersebut,"
"Disertai dengan melaksanakan gelar razia di jalan di Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan Hp korban," sebutnya.
Menurutnya dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya.
"Setelah diamankan beserta barang bukti, pelaku mengaku jika Hp itu didapat dari suaminya Edo warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Lampam," ujar AKP Agus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti segera digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara," tukasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news