Berita Selebriti
Kabar Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Wanprestasi, Anggap Hal Tersebut Sebagai Takdir Tuhan
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (1/12/2022) Ustaz Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya Ariel Muchtar membeberkan jika hakim melihat ada yang jangg
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar terbaru Ustaz Yusuf Mansur yang lolos dari gugatan wanprestasi.
Setelah pihak pengadilan negeri tangerang menolak gugatan yang diajukan.
Lalu bagaimana reaksi dai kondang tersebut?
Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (1/12/2022) Ustaz Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya Ariel Muchtar membeberkan jika hakim melihat ada yang janggal pada gugutan wanprestasi.
"Pertimbangan majelis untuk menolak gugatan karena ada perubahan gugatan."
"Perubahan gugatan pada saat proses persidangan. Yang dinilai oleh hakim itu merubah posita dan petitumnya."
"Sehingga hal tersebut dianggap menjadi suatu hal yang rancu sehingga dapat menjadikan kekuatan yang tidak dapat diterima," jelas Ariel Muchtar, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/12/2022).
Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ditolak oleh majelis hakim.
"Hari ini dibacakan sidang putusan dan alhamdulillah tadi sebagaimana dibacakan mejelis hakim bahwa gugatan yang dilayangkan kepada ustaz Yusuf Mansur dinyatakan tidak dapat diterima," terang Ariel Muchtar.
Pasalnya, ini ada keempat kalinya ustaz Yusuf Mansur dipanggil oleh pihak PN Tangeran.
Dari semua perkara yang dilayang kepada ustaz Yusuf Mansur, ayah Wirda Mansur selalu lolos dari gugatan.
Sebagai kuasa hukum, Ariel Muchtar dan kliennya menganggap ini sudah menjadi takdir Tuhan.
"Rensponsnya seperti yang sebelum-sebelumnya ya. Qodaruallah alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan ya seperti ini adanya," ujar Ariel Muchtar.
"Artinya ustaz juga tidak menganggap dirinya selalu menang. Yang terjadi ini ya sudah selalu beliau katakan bahwa ini ya terjadi aja, ketetapannya ya seperti ini," sambung Ariel Muchtar.
Lebih lanjut, Ariel Muchtar menganggap hal ini sudah biasa terjadi dalam proses memperjuangkan hukum.