Anak Racuni Keluarga Magelang
Dhio Daffa Bukan Sakit Hati, Pakar Psikologi Forensik Bongkar Motif Anak Racuni Ayah Ibu Kakak
Pengakuan Dhio Daffa Syadilla (22) menghabisi ayah ibu dan kakak dengan racun di Magelang lantaran sakit hati bak dibantah pakar psikologi forensik.
Sianida itu beli seharga Rp 750 ribu pada 17 November 2022 kemudian digunakan pada Senin 28 November 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kejiwaan Dhio Daffa SI Anak Durhaka
Melansir dari Tribunnews,com, Rabu (30/11/2022) Dhio disebut memiliki ketahanan jiwa yang baik setelah dilakukan interogasi.
Hal tersebut bak menepis jika Dhio Daffa Syadilla memiliki kelainan kejiwaan.
Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada awak media, menyebut Dhio dengan lanar menjawab pertanyaan dari penyelidik.
"Tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Karenanya, lanjut dia, penyidik masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu, bukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.
Sementara itu, melansir dari Kompas TV, hasil pemeriksaan otopsi terhadap korban tewas dalam satu keluarga yaitu ayah, ibu dan anak di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah menunjukkan bahwa ketiganya meninggal akibat zat beracun.

Hal tersebut berdasarkan pada kondisi sejumlah organ tubuh yang mengalami kerusakan dan berwarna kemerahan seperti terbakar.
Diantaranya pada bagian tenggorokan, lambung, usus, hati serta otak.
Dampak dari penggunaan zat tersebut juga sangat cepat yakni sekitar 15 hingga 30 menit.
Dengan kondisi tersebut menunjukkan bahwa zat kimia yang digunakan sangat cepat, seperti zat kimia golongan sianida.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol DR. dr. Sumy Hastry Purwanti.