Berita Muara Enim untuk Rakyat

Pemkab Muara Enim Minta Aktivitas Tambang Galian C Dihentikan, Rusak Lingkungan dan Langgar Perda

Rapat tersebut membahas legalitas dan perizinan pertambangan galian golongan C di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim .

Editor: Sri Hidayatun
Humas Pemkab Muaraenim
Rapat membahas legalitas dan perizinan pertambangan galian golongan C di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Rapat digelar di ruang Asisten II Pemkab Muaraenim. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Pemkab Muaraenim dengan tegas meminta seluruh aktivitas galian batu di sepanjang sungai Enim untuk dihentikan.

Selain merusak lingkungan, aktifitas penambangan batu itu melanggar Perda Kabupaten Muarenim No 6 tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram sungai Enim.

Demikian ditegaskan Kabag Perekonomian dan SDA Muaraenim, Tri Hadi Pranyoto, saat memimpin rapat di ruang Asisten II Pemkab Muaraenim.

Rapat tersebut membahas legalitas dan perizinan pertambangan galian golongan C di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim .

Dikatakan, pemanggilan kepada empat pengusaha pertambangan galian batu tersebut atas dasar keluhan masyarakat yang difasilitasi Camat Tanjung Agung, terkait aktivitas yang mulai meresahkan warga.

Baca juga: Sebanyak 79 Pelajar SMP dan SMA Ramaikan Gernas di Muara Enim

Namun sayangnya dari empat pengusaha galian batu yang diundang hanya satu yang datang, yaitu Panji, dari Desa Tanjung Karangan.

Sedagnakan pengusaha lainnya, Anita (Desa Tanjung Agung), Sansan (Desa Matas) dan Anjat (Desa Paduraksa) tidak datang.

"Aktivitas galiannya memang belum ada, namun akses jalan sudah dibuatkan," ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan Perda No 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata arung jeram sungai Enim, menyebutkan bahwa aliran sungai Enim dari daerah Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga ke Desa Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian apalagi dijual.

Dan dari empat pengusaha galian batu tersebut, hanya dari desa Tanjung Karangan yang berada diluar areal kawasan wisata arung jeram.

Namun meski diluar, aktivitasnya tetap dilarang sampai ada izin resmi dari pihak yang berwenang.

"Izinnya dari provinsi, tapi rekomendasinya dari kabupaten. Tapi sayangnya dalam rapat tadi tidak dihadiri perwakilan dari kantor cabang dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel," ujarnya.

Disebutkan, keempat tempat penambangan galian C tersebut harus ditutup. Nanti dilokasi akan dijaga dan dipantau Sat-Pol PP selaku penegak Perda.

Jika masih melaksanakan kegiatan tersebut bisa diancam pidana, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, yakni pasal 8 dimana apabila melanggar akan diancam kurungan selama tiga bulan dan denda Rp5 Juta.

"Memang denda dan ancamannya masih ringan, dan tentu kita minta Perda tersebut bisa direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi sekarang," pungkasnya.

Sementara itu ketika disambangi ke kantor cabang dinas ESDM Regional V Kelas A Pemprov Sumsel, ternyata ada satu orang tenaga honor TKS bernama Putri.

Menurutnya, di kantor tersebut jumlah pejabatnya 4 orang. Dimana tiga orang sedang melaksanakan Dinas Luar, satu orang pejabat sudah mutasi pindah ke Kabupaten Lahat sehingga praktis pegawainya hanya berjumlah 3 orang.

Kantor Cabang ini menaungi tiga wilayah yakni Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali dan Kota Prabumulih.

"Kepala Cabang dan dan Kasi TU sedang ke Kabupaten Pali, Kasi Listrik sedang ke Palembang dan Kasi Minerba sudah dimutasi sehingga pejabatnya otomatis kosong," kata Putri.

"Sedangkan saya hanya TKS tidak bisa mengambil keputusan. Kalau ada perlu nanti akan saya sampaikan," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved