Berita Nasional

Anak Durhaka Racuni Keluarga di Magelang Sempat Bohongi Polisi, Ngaku Karyawan Ternyata Pengangguran

Dhio (22) anak durhaka yang tega membunuh ayah, ibu dan kakak perempuanya di Magelang ternyata sempat berbohong pada polisi

Kolase Twitter/Tribunnews.com
Dhio Daffa Syahdilla Bunuh Keluarga di Magelang dengan cara diracun, ternyata sempat berusaha bohongi polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dhio (22) anak durhaka yang tega membunuh ayah, ibu dan kakak perempuanya di Magelang ternyata sempat berbohong pada polisi.

Awalnya Dhio mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan milik negara.

Namun belakangan terungkap bahwa Dhio adalah seorang pengangguran.

Hal ini diungkap Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat memberi keterangan dihadapan wartawan.

Baca juga: Sikap Tempramental Ferdy Sambo Diungkap Bharada E : Mobilnya Didekati Motor Langsung Marah

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.

Adapun untuk ancaman hukuman kepada tersangka, Polresta Magelang tetap menjerat Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.

Polisi Dalami Motif

Polresta Magelang masih mendalami motif lain dari tersangka pembunuhan tiga anggota keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Ketiga korban ini merupakan ayah bernama Abbas Ashari (58), ibu bernama Heri Riyani (54), dan anak perempuan pertama bernama Dhea Chairunisa (25).

Polisi mendatangi TKP rumah satu keluarga tewas diracun di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022).
Polisi mendatangi TKP rumah satu keluarga tewas diracun di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Mereka dibunuh oleh anak kedua korban yakni DSS (22) yang mencampurkan racun ke dalam minuman, korban, pada Senin (28/11/2022) lalu. DSS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pihaknya sedang menggali lagi motif tersangka yang awalnya mengaku karena sakit hati.

"Ini (motif) yang sedang kami gali karena motif awal yang ada adalah sakit hati karena beban yang harus ditanggungnya. Yang bersangkutan juga tidak bekerja, orangtuanya baru pensiun. Dan, kakak kandungnya juga tidak bekerja selepas kerja di salah satu perbankan. Sehingga ini menjadi rasa sakit hati kenapa dia sendiri yang diberikan beban sedangkan kakaknya tidak," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Rabu (30/11/2022).

Ketika disinggung pertanyaan terkait apakah ada motif tersangka ingin menguasai harta warisan.

Dia menjawab bagaimana pun juga motif lain pasti ada.

"Ini yang sedang kami dalami karena bagaimana pun juga motif-motif lain pasti ada, tidak hanya satu. Namun, yang ada saat ini adalah sakit hati. Ini sedang kami dalami," ucapnya.

Sementara itu dalam mendalami kasus ini, pihaknya baru memeriksa sebanyak empat saksi.

"Untuk sementara ini baru ada empat saksi yang kami periksa dari mana barang tersebut didapat. Kalau ada pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini akan kami proses lebih lanjut. Kami terus menggali dari keterangan yang ada maupun dari keterangan para saksi yang ada di sekitar TKP," urainya

Selain Zat Arsenik, Turut Ditemukan Sianida

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, perkembangan terbaru didapat melalui hasil dari autopsi yang disampaikan Kabiddokkes Polda Jawa Tengah.

"Yang kemarin (Kabiddokkes) telah memimpin mengambil sampel yang ada di dalam organ tubuh ada dibagian lambung korban. Ternyata, ditemukan zat lain yang bergolongan Sianida , jadi tidak hanya arsenik. Kemarin kan disampaikan oleh tersangka memakai arsenik ternyata yang kami temukan pada tubuh atau sampel nya korban adalah golongan Sianida," ujarnya di halaman depan Mapolresta Magelang, Rabu (30/11/2022).

Ilustrasi racun arsenik
Ilustrasi racun arsenik (EBAY via Tribun Jogja)

Penemuan zat Sianida dalam korban, lanjutnya, sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di mana, pihaknya menemukan satu botol sisa yang mengandung Sianida.

"Yang kemarin hasil cek lab dan hasilnya pun sama. Jadi kesimpulannya, sementara berdasarkan olah TKP dan berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, bahwasannya korban meninggal dunia ini dimungkinkan karena Sianida. Karena pengaruh dalam golongan sianida ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas," ungkapnya.

Lanjut dia, untuk zat kimia golongan arsenik ternyata dipakai tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan pertama yang dilakukan pada Rabu (23/11/2022).

Pada percobaan pembunuhan pertama ini, tersangka mencampurkan racun ke dalam minuman es dawet.

"Zat kimia atau arsenik tersebut digunakan untuk percobaan pembunuhan yang dilakukan pada hari Rabu kemarin. Yang dicampurkan dalam minuman es dawet," tuturnya.

Tersangka Membeli Sianida dan arsenik dalam Waktu yang Berbeda

Buntut dari pengembangan kasus ini, Plt AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka ternyata membeli zat Sianida dan arsenik dalam waktu yang berbeda.

Kedua zat beracun itu dibeli oleh tersangka dengan cara online.

Baca juga: Sikap Tak Biasa Briptu Lasminto Sebelum Berangkat Diungkap Sahabat, Korban Helikopter Jatuh di Babel

"Jadi tenyata hasil penyelidikan kami dengan bukti-bukti yg ada,kami cek kemarin yang bersangkutan membeli dua zat kimia. Semuanya belanja dengan online, pembeliannya berbeda-beda dalam kurun waktu yang rentannya tidak terlalu lama. Yang pertama dibeli arsenik," ujarnya.

Sementara itu, dia melanjutkan, ukuran zat beracun yang dibeli tersangka pun berbeda. Untuk golongan sianida sebanyak 100 gram sedangkan golongan arsenik sebanyak 10 gram.

"Satu adalah golongan sianida sebanyak 100 gram, yang kedua adalah arsenik sejumlah 10 gram. Arseniknya sendiri itu masing-masing belinya dua barang , dan masing-masing barang itu ukurannya 5 gram. Itu (arsenik) yang digunakan pada hari Rabu untuk percobaan pembunuhan pertama,"tambahnya.

Ia menerangkan, dari percobaan pertama tadi menggunakan zat arsenik ternyata dosisnya terlalu sedikit. Sehingga, korban tidak sampai meninggal dunia.

"Karena dosisnya terlalu sedikit jadi tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia. Sehingga, yang bersangkutan mencoba mengulangi dengan menggunakan sianida,"ungkapnya.

Sementara itu disinggung berapa sisa zat Sianida, dan arsenik yang dipakai tersangka untuk menghabisi korbannya.

Dia menjawab, untuk arsenik sebanyak 10 gram yang dicampurkan ke dalam es dawet sudah habis.

"Sedangkan, sisa zat sianida sudah kami kirim ke labfor masih diperiksa," urainya.

Penulis : Wartawan Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved