Berita Selebriti

Nasib Haters Hina Dewi Perssik, Pengacara Sandy Arifin Beberkan Hasil Mediasi 1.5 Jam, Ada Syarat

"Masing-masing pihak tadi sudah bertemu, ibu dan Mbak Dewi Perssik, dan juga terlapor tadi sudah bertemu,” ucap kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin

Editor: Moch Krisna
via TribunJatim.com
Keluarga Dewi Perssik masih tak terima sang diva di hujat 

"Nggak ada masalah, yang penting proses hukumnya tetap berjalan," jelas Sandy Arifin.

Diketahui sang penghujat tak ditahan lantaran ancaman penjaranya di bawah 5 tahun.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian sudah mengumumkan jika hatres Dewi Perssik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baru saja pihak kepolisian mengumumkan jika sang penghujat Dewi Perssik sudah naik status menjadi tersangka.

"Berkas yang telah dilaporkan Depe (Dewi Perssik) hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa, 29 November 2022.

Kasi Humas Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi mengungkapkan jika sang penghujat akan segera dipanggil.

Terkuak alasan Dewi Perssik tak akan mencabut laporan (YouTube Intens Investigasi)
"Hari ini akan dipanggil sebagai tersangka," imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sang penghujat belum akan ditangkap.

"Untuk saat ini masih dimintai keterangan,"

"Ya jadi dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan," sambung Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika pihak kepolisian juga masih akan mendalami kasus yang dilaporkan oleh Dewi Perssik.

"Untuk saat ini masih mendalami kasus ini, yang nanti kedepannya akan diinformasikan kembali," jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa mengungkapkan akankan sang penghujat dihukum atau akan menjalani restorative justice.

"Untuk perdamaian kita infokan kembali, akankah perdamaian atau mengacu di RJ (Restorative Justice) yang pasti sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga mengatakan jika sang tersangka akan diancam 4 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved