Berita Nasional

Upaya Ferdy Sambo Tutupi Kematian Brigadir J, Minta Penyidikan Tak Disebar Hingga Marah CCTV Dilihat

Terungkap berbagai upaya dilakukan Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ferdy Sambo disebut meminta AKBP Arif Rachman Arifin agar mengingatkan Polres Jakarta Selatan tak sebar penyidikan kematian Brigadir J. Hal ini terungkap dalam keterangan terdakwa AKBP Arif Rachman dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap berbagai upaya dilakukan Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Dalam keterangannya dihadapan hakim, terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan permintaan
Ferdy Sambo agar penyidikan kasus kematian Brigadir J tak disebar.  

Baca juga: Sosok AKP Arif Rahman Saleh, Kapten Helikopter Polri yang Diduga Jatuh di Perairan Bangka Belitung

Menurut Arif, Sambo sempat menginstruksikan kepada dirinya agar mengingatkan Polres Jakarta Selatan tak sebar penyidikan kematian Brigadir J.

Sambo berdalih alasannya karena aib keluarga lantaran istrinya diduga dilecehkan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat Arif Rachman diminta menghadap ke rumah dinas Sambo di Jalan Saguling pada 9 Juli 2022 sore.

Tepatnya, sehari setelah pembunuhan Brigadir J.

"Pas lebaran haji kami dihubungi sore untuk datang ke rumah Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo). Pak Ferdy menyuruh saya ke Polres Jaksel menyampaikan supaya penyidikan kasus Ibu Putri supaya disimpan rapi, jangan sampai tersebar kemana-mana karena itu aib keluarga," kata Arif dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu, Arif melihat ada terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa Chuck Putranto dan mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali yang juga turut mendengar instruksi tersebut. 

Baca juga: Bukti Kuat Helikopter Polri Jatuh di Belitung Timur, Nelayan Temukan Kursi Bertuliskan Polisi Udara

Baca juga: Nama-Nama Anggota Polri Dalam Helikopter Diduga Jatuh di Belitung Timur, Sang Kapten Berpangkat AKP

"Dan ada beberapa orang lagi saya lupa. Beliau (Sambo) minta tolong. Ini masalah yang tidak baik untuk disebar. Tolong ingatkan penyidik, jangan sampai masalah penyidikan terkait Bu Putri ini tersebar kemana-mana," tukasnya.

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. 

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved