Berita Selebriti
Reaksi Nikita Mirzani saat Jaksa Meminta Hakim Tolak Eksepsi, Akui Tak Kecewa
Nikita Mirzani kembali disorot lantaran tampil anggun saat jalani sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
"Memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela yang amarnya menetapkan bahwa keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima atau ditolak seluruhnya," kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Sinetron Cinta Setelah Cinta Tayang Besok 29 November 2022: Niko Selingkuhi Ayu, Arya Starla Nikah
Jaksa pun meminta pemeriksaan perkara tidak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi saki hingga ada kekuatan hukum tetap.
"Kami sampaikan pendapat Penuntut Umum atas keberatan atau eskpesi tim penasehat hukum dalam perkara tindak pidana atas nama Nikita Mirzani, dan kami sampaikan untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia," ujar Fitriah.
Baca juga: Diam-diam Menikah, Inilah Potret Momen Pernikahan Teddy Syach dengan Anne Kurniasih
Baca juga: Posisi Dipenjara, Nikita Mirzani Bagi Bagi 100 TV Digital ke Masyarakat Umum, Terkuak Ini Motif Nyai

Sebagai informasi, sidang dugaan pencemaran nama Dito Mahendra kali ini beragendakan mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita Mirzani.

Sebelumnya, dalam eksepsi dipaparkan sembilan poin pembelaan, kesembilan poin eksepsi itu pertama, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara absolut (kompetensi/kewenangan absolut) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah dewan pers sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang telah mengakui bahwa Perbuatan Terdakwa Nikita Mirzani mengambil foto Saksi Mahendra Dito dari kutipan berita-berita online di antaranya kapanlagi.com, kompas.com, insert.com, kumparan.com," kata Fahmi Bachmid.
Kedua, Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Ketiga, surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas, tidak cermat karena pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum sama antara dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua menggunakan pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Keempat, surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena disusun secara alternatif padahal uraian perbuatan terdakwa adalah merupakan gabungan uraian perbuatan yang sejenis.
Sehingga menurut hukum dakwaan pengabungan tindak pidana yang sejenis dari satu perbuatan harus disusun secara subsider dan atau kumulatif.
Kelima, surat dakwaan alternatif ketiga batal demi hukum karena disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP.
Keenam, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.
Ketujuh, surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap.