Berita Palembang

Kurir Narkoba Tertangkap di Palembang Bawa 2 Kilogram Sabu, Tersangka Diupah Rp 10 Juta

Kurir narkoba tertangkap di Palembang membawa 2 kilogram sabu, tersangka diupah Rp 10 juta.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Kurir narkoba tertangkap di Palembang membawa 2 kilogram sabu, tersangka diupah Rp 10 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang kurir narkoba tertangkap di Palembang membawa 2 kilogram sabu yang disimpan  pelaku di dalam dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang.

Tersangka Rico Apriyansah (23) warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang diringkus  Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

Pemuda yang sehari-hari bekerja di salah satu toko elektronik ini hendak mengantarkan sabu kepada seorang pemesan, di depan salah satu Hotel di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I, Palembang.

Membawa sabu 2 kilogram, pelaku menerima upah Rp 10 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan ditangkapnya tersangka ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 persen, Gubernur Sumsel: Rumusan Dengan Kepekaan Tinggi

Narkoba tersebut diketahui berasal dari daerah Riau.

"Anggota Unit VII langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang di curigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, ditemukan Sabu 2011 gram atau 2 kilogram yang dibawa tersangka," ujar Ngajib, Senin (28/11/2022).

Tersangka ini merupakan orang suruhan untuk mengantarkan sabu yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk transaksi.

Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta jika berhasil memberikan sabu tersebut.

"Pengakuan tersangka dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar sebesar Rp 10 juta," katanya.

Sementara tersangka mengaku jika ia saat itu bersama rekannya inisial EN. Rico diajak EN untuk mengantarkan barang haram tersebut.

"Saya hanya kurir pak, mulanya EN minta dijemput di kawasan Tanjung Barangan lalu minta ditemani untuk mengantarkan sabu pak," katanya.

Namun saat penggerebekan oleh aparat EN justru kabur, sementara Rico diringkus polisi.

"Dia kabur pak, tapi saya belum sempat menerima uang upah yang dijanjikan, " ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved