Berita Nasional
IPW Desak Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dorong Usut Dugaan Tambang Ilegal
Indonesia Police Watch (IPW) menyorot tajam terkait ugaan kasus suap atau gratifikasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menyorot tajam terkait ugaan kasus suap atau gratifikasi tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang sebelumnya dihembuskan Ismail Bolong.
Atas hal tersebut, IPW Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membuat tim khusus atau timsus gabungan yang terdiri dari internal Polri dan eksternal untuk mengusut kabar ini.
Sekaligus mendorong agar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto agar dinonaktifkan.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Marah Dengar Brigadir J Terekam CCTV : Siapa Saja yang Nonton !
Diketahui nama Komjen Pol Agus Andrianto muncul setelah adanya pengakuan Ismail Bolong terkait upaya pengamanan tambang ilegal dengan menyuap Kabareskrim Polri senilai Rp 2 miliar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, munculnya fenomena penerimaan dana berupa gratifikasi atau suap untuk perlindungan tambang ilegal ini bisa memunculkan penilaian buruk masyarakat kepada Polri.
Namun menurut Sugeng, fenomena ini juga bisa menjadi momentum Polri untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik, tapi itu semua tergantung bagaimana Polri menangani masalah ini.
"Fenomena munculnya penerimaan dana yang diduga gratifikasi atau suap dalam dugaan perlindungan terhadap praktek tambang ilegal ini, adalah fenomena yang membuat munculnya penilaian buruk masyarakat kepada Polri."

"Tetapi ini juga menjadi momentum untuk Polri mendapatkan kepercayaan publik, tinggal bagaimana institusi Polri, dalam hal ini Pak Kapolri mengelola masalah ini," kata Sugeng dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Sugeng menyebut jika Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelolanya harus melalui proses dan prosedur hukum, yakni dengan membuka proses penyelidikan.
Namun, yang kini menjadi pertanyaan adalah, apakah penyelidikan ini hanya dilakukan dari unsur Propam, Irwasum, dan Bareskrim saja, atau bisa melibatkan pihak luar.
IPW pun mendorong Kapolri untuk melakukan penyelidikan kasus suap tambang ilegal ini dengan membuat tim khusus atau timsus gabungan yang terdiri dari internal Polri dan eksternal.
"Karena Polri adalah lembaga penegak hukum, maka tata kelola yang dilakukannya melalui proses dan prosedur hukum, dengan membuka suatu proses penyelidikan."
"Nah pertanyaannya, apakah penyelidikan ini dilakukan hanya oleh unsur Propam, Irwasum, dan Bareskrim, atau akan melibatkan pihak luar. IPW mendorong bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam timsus gabungan eksternal internal," terang Sugeng.
Menurut Sugeng, setidak-tidaknya ada Kompolnas dalam timsus gabungan tersebut, agar nantinya ada proses akuntabilitas dan transparansi.
Tak hanya itu, Sugeng juga meminta Kapolri untuk menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Supaya dalam proses penyelidikan kasus suap tambang ilegal ini ada jarak antara kewenangan dari Kabareskrim dan potensi dirinya untuk diperiksa.
"Setidak-tidaknya Kompolnas ada disana, untuk satu proses akuntabilitas dan transparansi, karena dengan adanya Kompolnas maka ada cek dan balance."
"Apalagi karena dugaan ini terkait suap atau gratifikasi terhadap beberapa oknum Polri, nah disana kan ada fungsi reserse. Supaya tim ini mendapatkan kepercayan publik dan akuntabilitasnya ada."
"IPW sejak awal mengusulkan pak Kabareskrim dinonaktifkan sementara. Supaya ada satu jarak antara kewenangannya dengan potensi dirinya diperiksa," pungkasnya.
Kabareskrim Bantah Tuduhan Terlibat Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang batu bara ilegal Ismail Bolong.
Apalagi, Ismail Bolong juga telah memberikan klarifikasi bahwa tak ada keterlibatan Agus Andrianto dengan tambang ilegal ini.
Dalam video klarifikasi itu, Ismail juga mengaku mendapat intimidasi saat merekam video.

Meski Ismail Bolong sempat mengklarifikasi pernyataannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan mantan Karopaminal Divropam, Hendra Kurniawan, membenarkan soal keterlibatan Agus.
Hendra membenarkan soal surat penyelidikan kasus tambang ilegal yang memuat nama Agus Andrianto.
"Betul-betul (soal surat laporan hasil penyelidikan)," kata Hendra Kurniawan saat hendak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.
"Keterangan (Hendra) saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi (Ismail) karena dipaksa," kata Agus, Jumat (25/11/2022).
Lebih lanjut, Agus justru mempertanyakan sikap Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan ketika menjabat sebagai petinggi Divisi Propam Polri.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," ujar Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News