Berita Nasional
Pengacara Brigadir J Kini Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Siap Bayar Kuasa Hukum Untuk Dampingi
Kamaruddin justru menginginkan agar mantan Kadiv Propam Polri tersebut untuk bertobat dan mengakui kesalahan yang telah diperbuatnya.
Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, persidangan pekan depan masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Dikutip dari Tribun Jakarta, berikut adalah jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo CS pada pekan depan:
1. Senin (28/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Agenda pemeriksaan saksi.
2. Selasa (29/11/2022)
- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda pemeriksaan saksi.
3. Kamis (1/12/2022)
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin. Agenda pemeriksaan saksi.
- Sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Agenda pemeriksaan saksi.
Ferdy Sambo Dinilai Masih Punya Kuasa
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, menilai, Ferdy Sambo masih punya kekuasaan yang mempengaruhi jalannya proses hukum kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati tidak lagi menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, menurut dia, bukan berarti kekuasaan Sambo hilang begitu saja.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala juga dalam pengalaman, dalam pekerjaannya ini mungkin saja yang bersangkutan ini memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang sering dibawa oleh Ferdy Sambo," kata Martin dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Jumat (25/11/2022).
mengatakan, besarnya kuasa Sambo itu tampak dari perlakuan-perlakuan spesial yang dia dapat selama proses hukum kasus kematian Yosua berjalan.
Misalnya, ketika para terdakwa ditampilkan di hadapan media usai pelimpahan tahap II berkas perkara kasus Brigadir J di Kejaksaan Agung awal Oktober kemarin.