15 Contoh Beserta Jawaban Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap Link PDF

Artikel ini memuat contoh beserta kunci jawaban dari soal tes PPK dan PPS Pemilu 2022 lengkap.

Tribunsumsel
Ilustrasi Pemilu. Contoh Beserta Jawaban Soal Tes PPK dan PPS Pemilu 2024 Lengkap Link PDF 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pembukaan pendaftaran calon petugas PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 sudah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak 20 November sampai dengan 16 Desember 2022.

Untuk Anda yang mengikuti seleksi pendaftaran petugas PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, baiknya mempersiapkan diri dengan mempelajari soal-soal tesnya.

Persiapan dengan belajar soal-soal tes PPK dan PPS Pemilu perlu dilakukan untuk memaksimalkan hasil seleksi agar dapat dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya.

Berikut contoh beserta jawaban soal tes PPK Pemilu 2024 lengkap

Soal 1

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang…
A. Badan Pengawas Pemilihan Umum;
B. Pengawas Pemilihan Umum
C. Penyelenggara Pemilihan Umum
D. Komisi Pemilihan Umum

Soal 2

Kelembagaan penyelengara Pemilu kedudukannya terdapat dalam konstitusi UUD 1945 pasal 22 E berbunyi...
A. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
B. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional dan dibiayi oleh APBN dan APBD
C. Pemilihan Umum diselenggarakan Luber dan Jurdil
D. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan DKPP

Soal 3

Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 terdapat pada pasal...
A. Pasal 19
B. Pasal 20
C. Pasal 21
D. Pasal 22

Soal 4

Struktur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yaitu…
A. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS
B. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN
C. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, PPDP
D. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, PPDP, PTS

Soal 5

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk dan dibubarkann pada saat menjelang berlangsung dan selesainya penyelenggaraan di tingkat kecamatan, yakni :
A. 0 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara
B. 8 bulan sebelum dan 6 bulan setelah hari pemungutan suara
C. 6 bulan sebelum dan 1 bulan setelah hari pemungutan suara
D. 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah hari pemungutan suara

Soal 6

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved