Berita Nasional

Ismail Bolong Dikabarkan Ditangkap, Perintah Kapolri Dijalankan

Ismail Bolong, pebisnis yang pengakuannya viral terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah petinggi Polri

Kolase Tribunsumsel.com
Ismail Bolong, Pengusaha Tambang yang Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal Rp6 Miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Kini Ditangkap Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ismail Bolong, pebisnis yang pengakuannya viral terkait dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret sejumlah petinggi Polri kini dikabarkan telah ditangkap.

Kabar ditangkapnya Ismail Bolong disampaikan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi.

Dari informasi beredar, penangkapan terhadap Ismail Bolong tidak terlepas dari dugaan suap dan keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengamanan tambang ilegal di Kalimantan Timur.  

Baca juga: Dipastikan Tak Lagi Ada di Sidang Putri Candrawathi, Kemana Jaksa Erna Normawati Dipindahkan ?

"Informasi yang saya tahu, sekarang Ismail Bolong sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif," ujar Ito dikutip dari Kompas.TV, Jumat (25/11/2022).

Diketahui, Ismail Bolong adalah mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda dengan pangkat terakhir Aiptu itu.

Kini Ismail Bolong dikabarkan sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.

Pemeriksaan Ismail Bolong di Propam Polri ini karena menyangkut informasi dugaan anggota Polri dalam deking tambang ilegal.

Ito menilai pemeriksaan terhadap Ismail Bolong ini bukan sebatas pernyataannya terkait dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri sebagai deking tambang ilegal.

Namun juga untuk menggali informasi terkait jaringan bisnis gelap tambang ilegal yang ada di Kalimantan maupun di daerah lain.

Termasuk apakah ada anggota Polri yang terlibat di dalam bisnis tersebut.

"Kita tunggu saja, saya yakin pak Kapolri sudah memerintahkan ini harus diungkap tuntas," ujar Ito.

Lebih lanjut Ito menjelaskan bisa saja nantinya Komjen Agus Andrianto dinonaktifkan dari jabatan Kabareskrim Polri.

Namun penonaktifan perwira tinggi ini tidak dilakukan secara serta merta, melainkan harus ada indikasi kuat Pati tersebut terlibat. Jika masih sekadar dugaan maka hal ini tidak perlu harus menonaktifkan.

"Ini kan masih isu saja dan masih diselidiki, kalau dinonaktifkan itu harus ada indikasi kuat menerima atau terlibat," ujar Ito.

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved