Berita Nasional
Inilah Penyebab Jaksa Erna Normawati Digantikan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya beri penjelasan terkait penyebab Jaksa Erna Normawati 'lenyap' di sidang kasus pembunuhan brigad
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya beri penjelasan terkait penyebab Jaksa Erna Normawati 'lenyap' di sidang kasus pembunuhan brigadir j alias Yosua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ketidakhadiran jaksa Erna belakangan ini karena ada tugas lain yang sedang dikawalnya.
“Enggak ada pemindahtugasan, dia lagi menangani perkara yang lain, kan jaksanya banyak,” kata Ketut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022) malam.
Ketut mengatakan, seorang jaksa penuntut umum (JPU) biasanya tidak hanya mengawal satu kasus persidangan.
Menurut dia, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada banyak, yakni 74 jaksa.
“Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan.
Dia bisa menangani empat, lima perkara.
Jadi mereka sementara dipakai untuk meneyelesaikan perkara yang lain,” ujar Ketut.
Menurut Ketut, jaksa yang bertugas menangani beberapa perkara sekaligus itu adalah hal yang biasa.
Ia juga memastikan bahwa semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.
“Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J,” kata dia.
Sebelumnya, keberadaan jaksa Erna Normawati di sidang kasus pembunuhan brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ramai disorot.
Pasalnya, jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal sangat lantang dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J tidak hadir dalam beberapa kali sidang terakhir.

Padahal jaksa Erna Normawati ini menjadi harapan masyarakat untuk mengungkap kebenaran kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara itu, ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menilai Kejaksaan Agung membuka peluang publik berpikir negatif soal penanganan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Putri Candrawathi.