Berita Palembang

Empat Warga Jawa Barat Bobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Sumsel, Ini Modus Pelaku

Empat warga Jawa Barat bobol kartu kredit ditangkap Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel. Keempatnya dilaporkan korban bernama Periansya.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Empat warga Jawa Barat bobol kartu kredit ditangkap Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel dan dihadirkan saat rilis kasus, Jumat (25/11/2022). Keempatnya dilaporkan korban bernama Periansya warga Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat warga Jawa Barat bobol kartu kredit ditangkap Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel

Keempat pelaku bernama Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun dilaporkan korbannya warga Sumsel yang bernama Periansya (62).

Keempat pelaku ini dalam tindakan kriminalnya melakukan modus yang tidak biasa yakni pembelian online fiktif di e-commerce Bukalapak.

Dirkrimsus Polda Kombes Pol Barly Ramadhani SIK melalui Kasubdit V AKBP Fitrianti SIK mengatakan, modus keempat pelaku ialah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan potongan khusus bagi pengguna kartu kredit yakni sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia di toko online yang tersangka miliki.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya, pelaku juga memberikan pelayanan membelikan logam mulia yang sudah dipotong 30 persen.

"Setelah pelaku tertarik dengan diskon yang ditawarkan, pelaku langsung mengirimkan link dan meminta korban untuk mengisi data diri," ujarnya. Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Penimbun Solar Ditangkap, Dua Pelaku Juga Oplos BBM Pertalite, Diamankan di Polres Muba

Lanjut dikatakan, setelah korban mengisi link tersebut, selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk di kotak masuk korban.

Setelah pelaku mendapatkan kode OTP tersebut, pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban.

"Setelah kartu kredit berhasil diakses, salah satu pelaku langsung menggunakan kartu kredit korban untuk berbelanja di toko logam mulia fiktif yang sudah mereka buat di aplikasi E-Commerce bukalapak.com dengan menggunakan kartu kredit milik korban," ujarnya.

AKBP Fitrianti juga menuturkan, setalah melakukan pemesanan di toko fiktif yang mereka buat, kemudian pelaku lainnya mengantarkan orderan logam mulia tersebut.

Pengiriman logam mulia tersebut memang dilakukan oleh pelaku, namun yang dikirimkan ke korban merupakan timah yang di bentuk layaknya logam mulia.

Logam mulia yang asli dikirimkan ke komplotannya sendiri. .

Dalam hal ini korbannya yakni Periansya (62) merupakan warga di Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Atas kejadian yang diterimanya tersebut, Periansya mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000.

"Kerugian dialami pelaku karena pelaku berbelanja emas di toko fiktif mereka menggunakan kartu kredit milik korban yang berhasil diretas," ungkapnya.

Disisi lain, tersangka Eko saat di mintai keterangan dan merupakan otak pelaku penipuan mengaku bahwa mereka telah lama melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama tersebut.

" Kurang lebih sudah dari lima bulan yang lalu. Selain itu saya yang berperan sebagai pemilik toko logam mulia," ujarnya.

Akibat perbuatanya, keempat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu miliar.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved