Berita Muba

Penimbun Solar Ditangkap, Dua Pelaku Juga Oplos BBM Pertalite, Diamankan di Polres Muba

Dua penimbun solar ditangkap, pelaku juga kedapatan oplos BBM jenis pertalite dan saat ini keduanya diamankan di Polres Musi Banyuasin (Muba). 

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Dua penimbun solar ditangkap, pelaku juga kedapatan oplos BBM jenis pertalite dan saat ini keduanya diamankan di Polres Musi Banyuasin (Muba), Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Dua penimbun solar ditangkap, pelaku juga kedapatan oplos BBM jenis pertalite dan saat ini keduanya diamankan di Polres Musi Banyuasin (Muba). 

Kedua pelaku diamankan Unit Pidsus Satresrim Polres Muba di Jalan Lingkar Randik RT 034 RW 010 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio mengatakan, sebelum melakukan penangkapan mereka terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Jadi mereka ini menimbun BBM jenis solar dan memalsukan atau menirukan BBM jenis pertalite di Jalan Lingkar Randik," ujarnya Jumat (25/11/2022).

Setelah mendapat informasi tersebut Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Joharmen berangkat ke TKP. Sesampainya di TKP tim melihat pelaku atas nama Eko Setyo sedang memindahkan atau menguras minyak dari tangki mobil truk ke jeriken.

"Sebelumnya BBM bersubsidi jenis solar tersebut ia bawa dengan cara mengisi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil truk berwarna krem kuning tersebut," jelasnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja di Banyuasin, ini Besar Santunan yang Bisa Diterima

Saat dilakukan penggeledahan di warung tempat ia melakukan pengurasan minyak dari tangki mobil truk tersebut dan didapatkan pelaku lain bernama Suhut yang tak lain pemilik warung.

Pelaku Suhut juga pemilik warung tersebut sudah menimbun BBM jenis solar.

Di warung Suhut ini terdapat alat-alat untuk melakukan pengoplosan BBM jenis pertalite.

"Kemudian dilakukan interogasi terhadap para pelaku hingga mereka mengakui telah melakukan tindak pidana meniru ataupun memalsukan bahan bakar minyak jenis pertalite," terangnya.

Adapun modus pelaku dengan cara mencampur bahan bakar minyak pertalite dengan minyak hasil penyulingan kemudian ditambahkan serbuk pewarna berwarna hijau sehingga hasilnya seperti warna minyak pertalite asli.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Muba untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selanjutnya masih dilakukan pengembangan terhadap keduanya," tutupnya. (sp/dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved