Berita Muara Enim

Curiga Beli Solar Subsidi Berulang di SPBU, Pria di Muara Enim Ditangkap Polisi

Pria diringkus Polisi karena sering sering melakukan pengisian BBM (ngepok) jenis solar subsidi di setiap SPBU

Dokumentasi Polisi
Kolase Tribunsumsel.com. Tersangka Ferianto dan Barang Bukti Mobil Panther diamankan di Polres Muara Enim 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Polisi meringkus Ferianto (32) warga Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, kabupaten Muara Enim ini karena gara-gara sering 'ngepok' BBM bersubsidi.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi  Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin dan Kasubag Humas IPTU RTM Situmorang  mengatakan, Jumat (25/11/2022),  bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi  masyarakat  bahwa ada satu unit mobil Merk Isuzu Panther warna  Biru Muda Metalik BG 1927 WC yang sering melakukan pengisian BBM (ngepok) jenis solar subsidi di setiap SPBU yang ada di Muara Enim.

Atas informasi tersebut unit III Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin langsung oleh Iptu Erwin langsung melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut dan ternyata benar kendaraan pelaku terlihat bolak balik mengisi BBM Solar bersubsidi.

Atas kecurigaan itu Polisi  membututi kendaraan tersebut yang menuju ke tempat kediaman pelaku dan ketika akan ditangkap ternyata pelaku sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil kedalam derigen ukuran 10 liter sampai dengan 20 liter.

"Pelaku ini, modusnya dalam sehari 2 kali ngepok," ujar Kapolres.

Setelah dipindahkan ke dalam dirigen, lanjut Kapolres, pelaku kembali menjualnya ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari ia beli yakni seharga Rp 9 ribu.

Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Merk Isuzu Panther warna  Biru Muda Metalik BG 1927 WC,  lima derigen ukuran 10 liter berisikan BBM Jenis Solar, satu  derigen ukuran 20 Liter berisikan BBM jenis solar.

Baca juga: Pengacara Sebut Pernikahan AKBP Aris Rusdiyanto Eks Kapolres Muara Enim dan Feby Sharon Settingan

Selanjutnya ada satu buah kunci ukuran 17, satu buah corong minyak, dua buah ember, dan satu buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU diamankan di Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang menyalahgunakan pengangkutan atau berniaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, akan dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 TH 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (SP/ARDANI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved