Berita Sumsel
Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK di Polsek Talang Kelapa, Siapkan Dokumen ini
Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatat Kepolisian atau S
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatat Kepolisian atau SKCK.
Masyarakat juga bisa mengetahui syarat, cara dan biaya membuat SKCK di Polsek Talang Kelapa.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin membuat SKCK.
"Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis tarif penerimaan negara bukan pajak pada Polri. Tarif yang ditetapkan negara senilai Rp 30 ribu," ujarnya.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Palembang Terbaru 2022, Syarat Bayar Pajak Tahunan
Berikut dokumen yang jadi syarat pembuatan SKCK
- Fotocopy KTP atau domisili.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Kelahiran.
- Fotocopy Rumus Sidik Jari.
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah baju berkerah.
Sebagai catatan, syarat tersebut ditujukan untuk pembuatan SKCK pertama kali.
Sedangkan, untuk perpanjangan SKCK kurang 1 tahun dari tanggal penerbitan dibutuhkan syarat antara lain :
Baca juga: Cara Blokir Akun Palsu Mengatasnamakan BRI, Simak Begini Langkahnya
- SKCK yang lama asli dan fotocopy.
- Fotocopy KTP 1 Lembar.
- Pas foto 4 x6 sebanyak 4 lembar.
Seperti diketahui, sejumlah surat keterangan biasanya harus dilampirkan ketika seseorang melamar pekerjaan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk melamar pekerjaan adalah Surat Keterangan Catatat Kepolisian atau SKCK.
Baca berita menarik lainnya di Google News