Berita Nasional

Kesaksian ART Ferdy Sambo Soal CCTV Bikin Hakim Tertawa, Kok Dia yang Pasang ?

Dalam persidangan, hakim sempat dibuat tertawa oleh kesaksian Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tayang:
Tangkap Layar YouTube Kompas TV dan Wartakota/Yulianto
Majelis hakim sempat dibuat tertawa saat mendengar kesaksian Kodir ART Ferdy Sambo terkait CCTV dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022) 

“Pas awal iya,” kata Kodir.

“Kapan awalnya?”.

“2017, betul” ujar Kodir.

Berikutnya, Kodir mengaku melihat langsung saat Ferdy Sambo pertama kali memasang CCTV tersebut. Namun, saat itu atasannya itu dibantu oleh seorang teknisi.

“Kamu lihat waktu pemasangan pertama kali 2017?" tanya Hakim.

“Lihat," jawab Kodir.

“Siapa yang masang?” tanya lagi hakim.

“Tukang elektroniknya,” jawab Kodir.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Baca juga: VIRAL Ibu Gotong Jenazah Anaknya yang Jadi Korban Gempa Cianjur, Netizen : Pedihnya Sampai Disini 

Baca juga: Nasib Ibu Hamil 4 Bulan Hilang Tertimpa Bangunan Gempa Cianjur, Sempat Lirih Terdengar Minta Tolong

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews 

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved