Berita Nasional
Kesaksian ART Ferdy Sambo Soal CCTV Bikin Hakim Tertawa, Kok Dia yang Pasang ?
Dalam persidangan, hakim sempat dibuat tertawa oleh kesaksian Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Dalam persidangan, hakim sempat dibuat tertawa oleh kesaksian Diryanto alias Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Reaksi tertawa itu spontan dilakukan hakim saat mendengar kesaksian Kodir perihal CCTV di rumah dinas Kadiv Propam tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kabareskrim Agus Andrianto Terlibat Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ferdy Sambo : Itu Ada Suratnya
Awalnya, Kodir mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo disebut yang membeli delapan CCTV di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
CCTV itu dibeli Eks Kadiv Propam Polri itu pada 2017 lalu.
“Untuk dulu yang masang pak FS pak untuk kebutuhan komplek,” kata Kodir dalam sidang terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J, Irfan Widyanto di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Majelis Hakim pun mempertanyakan kesaksian dari Kodir. Sebab, saksi-saksi lainnya menyatakan bahwa CCTV Duren Tiga dibeli berdasarkan uang iuran warga.
“Ah yang benar?” tanya lagi Hakim.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa di Palembang Tewas Dibakar di OKU Timur, Jenazah Sempat Disimpan di Bagasi Mobil
Baca juga: Motif Pembunuhan Febri Setiawan Mahasiswa di Palembang, Jenazah Hangus di Girimulyo OKU Timur
“Betul pak,” tegas Kodir.
“Kok baru sekarang? saksi-saksi lain tidak seperti itu, jadi CCTV yang ada di komplek pemiliknya pak FS?” kata Hakim.
“Untuk komplek, kalau yang masang pak FS,” ujar dia.
Lalu, Majelis Hakim pun kembali mempertanyakan soal kesaksian Kodir yang menyatakan Ferdy Sambo yang memasang sendiri CCTV tersebut. Hal itu dinilai tidak mungkin dilakukan oleh seorang perwira Polri.
“Kok yang masang dia? dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali?”," tanya hakim
“Iya pak,” ujar Kodir.
“Pangkat tinggi masa pasang CCTV, yang benar aja. benar itu? Pemilik CCTV di komplek itu bukan di rumah dinas FS yang masang suruhan pak FS?” tanya Hakim sembari tertawa.
“Pas awal iya,” kata Kodir.
“Kapan awalnya?”.
“2017, betul” ujar Kodir.
Berikutnya, Kodir mengaku melihat langsung saat Ferdy Sambo pertama kali memasang CCTV tersebut. Namun, saat itu atasannya itu dibantu oleh seorang teknisi.
“Kamu lihat waktu pemasangan pertama kali 2017?" tanya Hakim.
“Lihat," jawab Kodir.
“Siapa yang masang?” tanya lagi hakim.
“Tukang elektroniknya,” jawab Kodir.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: VIRAL Ibu Gotong Jenazah Anaknya yang Jadi Korban Gempa Cianjur, Netizen : Pedihnya Sampai Disini
Baca juga: Nasib Ibu Hamil 4 Bulan Hilang Tertimpa Bangunan Gempa Cianjur, Sempat Lirih Terdengar Minta Tolong
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca berita menarik lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kodir-ART-Ferdy-Sambo.jpg)