Berita Palembang
Vaksin Booster Kedua Lansia di Palembang Berlaku Mulai 22 November, Silakan ke Fasyankes Terdekat
Vaksin booster kedua lansia di Palembang mulai dilakukan sejak kemarin, Selasa 22 November. Bagi lansia ingin vaksin silakan ke Fasyankes terdekat.
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Vaksin booster kedua lansia di Palembang mulai dilakukan sejak kemarin, Selasa 22 November.
Pemberian vaksin Covid-19 booster kedua untuk para lansia yaitu orang di atas umur 60 tahun sesuai Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan Republik.
Bagi lansia di Palembang yang ingin mendapatkan vaksinasi booster kedua maka dipersilakan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) terdekat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan menuturkan pemberian vaksin booster kedua untuk lansia ini diberlakukan untuk seluruh provinsi, kota/kabupaten seluruh Indonesia.
"Ya berlaku juga di Kota Palembang, karena edaran tersebut berlaku untuk semua wilayah Indonesia," kata Yudhi Setiawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Palembang saat di konfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Untuk pemberian vaksinasi booster kedua ini diberikan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Baca juga: Profil Kapolda Sumsel Albertus Rachmad Wibowo, 4 Kali Ikut Tes Akpol, Pengalaman Bidang Reserse
"Silahkan bagi lansia datang ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) di Kota Palembang untuk mendapatkan vaksin booster ke -2," kata Yudhi.
Sementara itu, Yudhi menyebutkan pencapaian vaksinasi di Kota Palembang per tanggal 22 November 2022, yaitu tahap pertama dilakukan oleh SDM Kesehatan, tahap kedua petugas publik dan lansia, dan tahap ketiga masyarakat rentan, remaja, bumil, gotong royong dan anak-anak.
"Pencapaian dari seluruh tahap pertama sampai ketiga, untuk dosis pertama sebanyak 1.209.122 jiwa (85,63 persen), dosis kedua 1.028.013 jiwa (72,80 % ), dosis ketiga/booster pertama 333.639 jiwa (30,64 % ) dan dosis keempat/booster kedua hanya diisi oleh SDM masyarakat 6.320 jiwa (43,61 % )," sebut Kabid P2P Dinas Kesehatan Kota Palembang.
Ia juga menambahkan silahkan untuk warga Kota Palembang segera vaksin dikarenakan seluruh stok vaksinasi dari dosis pertama sampai dosis keempat tersedia.
Palembang PPKM Level 1
Kota Palembang ditetapkan PPKM level 1 berdasarkan Surat Edaran dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
Atas penetapan Palembang PPKM Level 1, Dinas Kesehatan Kota Palembang mengeluarkan arahan dan imbauan juga panduan yang harus dilakukan masyarakat.
Termasuk dalam panduan Dinas Kesehatan Palembang adalah mengenai resepsi juga pengaturan jam kerja.
"Bahwasanya Kota Palembang memasuki kawasan PPKM level 1, jadi kalau di dalam peraturan Inmendagri untuk PPKM level 1, untuk perkantoran masih 100 persen WFO tapi tetap jalankan prokes," kata Kepala Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang Yudhi Setiawan, Selasa (22/11/2022) sore.

Tapi ada bedanya yaitu itu cara resepsi pernikahan dengan 75 persen dari maksimal kapasitas ruangan yang bisa menampung tamu.
"Jadi kalau dalam ruangan nya berisi 100 tamu maka diisi 75 orang. Untuk penerapan prokes di lapangan ini, tak hanya Dinkes Palembang akan tetapi dari Satpol PP yang melakukan pen.gawasan di lapangan," katanya.
Kami lebih ke maksimal di tracing dan treatment, bagaimana kami mengupayakan tracing itu tetap untuk semua orang yang mempunyai gejala covid pihaknya akan maksimalkan untuk dilakukan tes antigen dan swab dengan rasio 1:14.
"Misal ada 1 pasien covid makan 14 orang di lakukan tracing untuk kontak beratnya. Untuk treatment bagaimana persiapan Rumah Sakit untuk menyiapkan tempat tidur bagi pasien covid itu sebenarnya dilakukan dari Dinkes," tutur Yudhi.
Ia juga mengharapkan untuk di lapangan seperti di pusat keramaian pembelanjaan artinya,terutama dari Satpol PP, pengusaha hotel dan restoran yang mendukung dari pihak swasta itu yang kami harapkan bisa diterapkan untuk penjagaan prokes (protokol kesehatan) yang ketat.
"Kami harapkan untuk di segera lakukan prokes untuk dipusat keramaian dan pembelanjaan karena sesuai dengan arahan peraturan inmendagri nomor 48 tahun 2022 terkait PPKM Level 1," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news