Pembunuh Calon Kades OI Ditangkap

Tersangka Pembunuhan Calon Kades di Ogan Ilir Beli Senpi Sebelum Membunuh, Tanggapan Keluarga Korban

Romli tersangka pembunuhan calon kades di Ogan Ilir mengaku membeli senjata api sebelum membunuh, pengakuan ini mendapat tanggapan keluarga korban.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Romli tersangka pembunuhan calon kades di Ogan Ilir mengaku membeli senjata api sebelum membunuh (foto kiri). Pengakuan Romli ini mendapat tanggapan keluarga korban yang disampaikan Init adik korban Arpani (foto kanan), Selasa (22/11/2022). 

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Penanganan perkara ini percayakan kepada kami. Informasi dan dukungan dari masyarakat dapat membantu kinerja polisi," ucap Andi.

Motif Pembunuhan 

Tersangka pembunuhan calon kades di Ogan Ilir ternyata juga sempat incar keluarga korban usai membunuh Arpani dan mengungkap motif membunuh korban. 

Kesaksian ini disampaikan tersangka Romli (45) yang sudah diamankan di Polres Ogan Ilir sejak Jumat (18/11/2022).

Dia Romli juga menungkap motif membunuh korban dan sekarang polisi masih mendalami motif tersebut. 

Tersangka pembunuhan calon kades di Betung Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir ini bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP, tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tersangka bernama Romli (45 tahun) mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban bernama Arpani (53 tahun).

Tiga minggu sebelum peristiwa berdarah pada 20 Juli lalu itu, tersangka menyiapkan senjata api dan senjata tajam.

Tersangka bahkan menyiapkan sebuah rompi yang dirangkai dari kawat dan menggunakan penutup wajah saat menghabisi korban.

Motif pembunuhan ini diakui tersangka karena dia merasa selalu dibuntuti oleh korban.

"Dia (korban) sering membuntuti saya. Pernah juga kabel motor saya diputus sama dia," kata tersangka Romli saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (21/11/2022).

Namun saat dicecar mengenai kapan dan bagaimana bisa korban melakukan hal tersebut, tersangka mengaku tak memiliki bukti melainkan hanya firasat saja.

Setelah membunuh korban dengan dua tembakan dan dua sabetan parang, tersangka mengaku bersembunyi di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari kediaman korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved