Berita Muratara

Cara Cek Nama Pemilih di Pemilu 2024, Sudahkah Anda Terdaftar

Cek Nama Pemilih di Pemilu 2024, Sudahkan ada terdaftar. Begini langkah- Langkahnya

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Cara mengecek apakah nama kita sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Masyarakat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah antusias menyambut pesta demokrasi lima tahunan yakni pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. 

Masyarakat yang telah memenuhi syarat nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Namun jauh sebelum itu, perlu diketahui oleh masyarakat apakah sudah mengetahui nama mereka terdaftar sebagai pemilih? 

Berikut informasi mengenai cara memastikan apakah nama kita sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024.

Komisioner KPU Muratara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Heriyanto mengatakan, sejak kini masyarakat sudah bisa mengecek apakah telah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih.

Cara mengeceknya pun sekarang tak perlu repot lagi, cukup dari rumah secara online.

KPU mempermudah pemilih untuk mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui situs resminya https://cekdptonline.kpu.go.id/.

"Iya bisa mengecek secara online menggunakan smartphone, silakan masyarakat Muratara yang mau mengecek," ajak Heriyanto, Selasa (22/11/2022). 

Laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ akan membawa pengunjung situs ke kanal pencarian data pemilih.

Di situ terdapat beberapa data yang harus diisi seperti kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan tanggal lahir. 

"Pada kolom kabupaten/kota silakan ketik dan pilih Musi Rawas Utara, lalu masukkan NIK kita yang 16 digit atau nama lengkap kita, kemudian klik pencarian," terang Heriyanto.

Baca juga: Ingatkan Pegawai, Bupati Muratara: Bekerjalah Tegak Lurus Ikutin Aturan

Setelah mengklik 'pencarian', akan muncul data yang menunjukkan nama pemilih, NIK, nomor KK, serta tempat pemungutan suara (TPS) dimana mencoblos.

Bagaimana jika ternyata namanya belum terdaftar sebagai pemilih, masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor KPU Muratara di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit.

"Silakan datang ke KPU, bawa KK dan KTP elektroniknya, ada petugas bagian data yang melayani," ujar Heriyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved