Liputan Khusus Tribun Sumsel

Terkait UMP Sumsel 2023, Federasi Serikat Buruh Kekeuh Ajukan Kenaikan 13 Persen (2)

Besaran kenaikan UMP Sumsel masih diproses di Gubernur Sumsel, tuntutan buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 tetap sebesar 13%.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Liputan Khusus Tribun Sumsel, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan Permenaker bukan menaikkan upah 10 persen, tapi membatasi kenaikan upah maksimal 10 % , apabila perhitungannya lebih dari 10 % maka gubernur wajib menetapkan upah minimum maksimal 10 % .

Terkait UMP Sumsel masih berproses, besaran kenaikan UMP Sumsel masih diproses di Gubernur Sumsel, tuntutan buruh terhadap kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 tetap sebesar 13 % , apakah akan diakomodir gubernur ataukah ditetapkan di bawah 10

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved