Pemilu 2024

Situs siakba.kpu.go.id Dibuka, Ini Cara Buat Akun, Syarat dan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka Pendaftaran bagi calon petugas PPK Pemilu 2024 sejak kemarin, Minggu (20/11/2022). Pendaftaran ini dijadwal

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat & Cara Daftar Melalui Laman siakba.kpu.go.id 

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar - Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota - Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran.

7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing.

Untuk tahapan seleksi PPK dan PPS prosesnya akan dilakukan sistem gugur, mulai verifikasi administrasi, tes CAT, hingga diambil 10 besar untuk test fit and proper test.

"Nantinya, sebanyak 5 anggota PPK diambil di setiap Kecamatan sehingga totalnya ada 90 anggota PPK (18 Kecamatan). Sedangkan PPS masing- masing 3 orang per Kelurahan sehingga totalnya 321 anggota PPS dari 107 Kelurahan." Ujar Kurniawan SDM KPU Palembang, dalam tribunsumsel.com (21/11)

Jika sesuai jadwal, pengumuman terakhir antara 29-30 Desember 2022, karena pelantikan diperkirakan dilakukan pada 2-4 Januari 2023,

Sebelum mendaftarkan diri, simak syarat untuk menjadi anggota badan Ad Hoc berikut ini :

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved