Berita Kriminal Palembang
Polisi Tangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang, Waspadai Lokasi dan Jam Rawan
Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran menangkap 29 Pelaku Curanmor di Palembang Selama 20 Hari
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, mengungkap kasus curanmor dari 96 laporan polisi yang dibuat masyarakat dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari.
Dari penangkapan pelaku curanmor di Palembang, polisi mengamankan 63 unit sepeda motor milik masyarakat yang motornya dicuri.
Sebanyak 29 pelaku curanmor yang diringkus masing-masing Polsek dan Unit Reskrim Polrestabes Palembang kini harus mendekam di tahanan.
"Ada 96 laporan polisi berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap Sat Reskrim dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (21/11/2022).
Dari 96 ungkap kasus ini anggota Sat Reskrim dan Polsek Jajaran berhasil menangkap 29 tersangka yakni tangkapan Sat Reskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek Jajaran.
Beragam modus yang dilakukan pelaku mulai dari menggunakan kunci T hingga ada yang melakukan kekerasan.
"Modus operasi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, serta ada yang memukul korban," katanya.
Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap sehingga melakukan pencurian.
Sasaran mereka ini di lokasi minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB - 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB - 05.00 WIB.
Lalu, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.
"Mereka yang kita tangkap berbeda - beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis," ungkap Ngajib.
Ngajib menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini. Yakni Pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang mudah diawasi, gunakan One Gate System, bila hilang segera melapor ke kantor polisi terdekat
"Masyarakat bisa jadi polisi bagi diri sendiri, dengan menggunakan keamanan ekstra pada sepeda motornya dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor Hot Line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110," katanya.
Baca juga: 63 Motor Dicuri Pelaku Curanmor di Palembang Akan Dikembalikan, Kapolrestabes: Gratis
Para pelaku ini akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ia menegaskan tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya.
"Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak," pungkasnya.