Berita Palembang

Demo Buruh di Palembang, Wagub Sumsel Pertimbangkan UMP Sumsel 2023 Naik Diatas 10 Persen

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menegaskan akan mempertimbangkan UMP Sumsel 2023 Naik Diatas 10 Persen.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Ratusan buruh melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 13 persen, Senin (21/11/2022) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serikat pekerja ataupun serikat buruh melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 13 persen. 

Ratusan buruh awalnya diterima oleh Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.

Namun karena para buruh ingin bertemu dengan Gubernur atau Wakil Gubernur Sumsel maka akhirnya diterima Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya

Kemudian terjadi mediasi antara buruh dan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Mawardi Yahya

"Pemerintah Provinsi Sumsel akan memperjuangakan harapan bagi para buruh, terkait kenaikan UMP," kata Mawardi Yahya saat di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022)

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada kenaikan UMP maksimal 10 persen.

"Namun kalau tuntutannya diatas 10 persen akan dipertimbangkan."

"Sedangkan kalau naiknya 8,26 persen saya rasa itu akan disetujui baik itu saya ataupun gubernur. Namun untuk resminya nanti 28 November 2022" katanya

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan usai aksi mengatakan, tadi sudah dijanjikan UMP Sumsel bakal naik 8,26 - 10 persen. 

"Maka sikap kita menunggu kepastian di 28 November. Kami akan konsisten dan mengawasi kenaikan UMP tersebut. Apabila sesuai dengan apa yang dinyatakan ya kita bersyukur," kata  
Hermawan

Namun menurutnya, kalau tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan maka masa akan bergerak dengan jumlah yang lebih besar untuk kembali melakukan aksi.

"Harusnya UMP tahun 2023 naik 13 persen, karena pada 2022 tidak naik. Tetapi kami tetap menghormati kewenangan gubernur dalam menetapkan UMP," katanya

Baca juga: Razia Hotel Oyo di Palembang, Polda Sumsel Amankan Puluhan Muda-mudi Temukan Alat Kontrasepsi

Hermawan menambahkan, tuntutan lainnya yaitu kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan hukum.

Apabila ada yang melanggar terhadap apa yang sudah ditetapkan gubernur, harus ditindak. 

"Kalau ada yang tidak menjalankan apa yang sudah ditetapkan gubernur maka perusahaan bisa dihukum pidana, dengan ancaman pidananya 1 tahun hingga 4 tahun," cetusnya 
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved