6 Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan Bisa Dipidana, Mahfud MD : Anak anak Itu Sangat Biadab
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dilansir dari Kompas.com, Senin (21/11/202
TRIBUNSUMSEL.COM -- 6 pelajar tendang nenek orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terancam bisa dipidana.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dilansir dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
Adapun Mahfud MD menilai perilaku enam pelajar penendang nenek di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, biadab.
Untuk itu, Mahfud meminta enam pelajar yang sudah ditangkap Polres Tapanuli Selatan tersebut dihukum dengan tegas.
“Saya apresiasi Polres yang sigap bertindak begitu peristiwa itu dilambungkan lewat viral di medsos.
Selanjutnya harus ada tindakan tegas secara hukum,” kata Mahfud melalui pesan singkat, Senin (21/11/2022).
“Anak-anak itu sangat biadab, masak nenek renta begitu diejek dan ditendang secara brutal,” sambung dia.
Mahfud pun menjelaskan perihal penerapan pidana terhadap keenam pelajar tersebut.
Mahfud mengatakan bahwa para pelaku yang belum dewasa bisa dikenakan pidana dengan ancaman setengah dari masa hukuman normal.
“Untuk anak yang belum dewasa secara pidana ancaman hukumannya adalah 1/2 dari ancaman hukuman normal,” kata dia.
Mahfud menambahkan, semua pihak sudah seharusnya mendidik para pelajar dengan tidak selalu menghukum
Akan tetapi, Mahfud menyatakan bahwa adakalanya juga menghukum itu menjadi bagian dari pendidikan.
“Lebih-lebih kelakuan seperti ini sudah menggejala sehingga harus ada contoh tindakan tegas agar anak-anak lain menghentikan dan tidak berani melakukan hal yang sama,” imbuh dia.
Kondisi Nenek ODGJ
Kondisi korban Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan korban setelah kejadian tersebut.