Berita Nasional
Briptu IA, Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Rekening Rp 40 Juta Diambil
Seperti diketahui, Briptu IA dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.
Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.
Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.
Penyerahan itu dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.
"Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, (Briptu IA) ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," terang Budiyono menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.
Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.
"Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA," ungkapnya.
Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.
"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR."
"Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta," bebernya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA terancam mendapat sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Bangkapos.com/Teddy Malaka CC/Ardhina Trisila Sakti CC)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com