Berita Nasional
Briptu IA, Oknum Polisi di Babel Diduga Tipu dan Lecehkan Istri Tahanan, Rekening Rp 40 Juta Diambil
Seperti diketahui, Briptu IA dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kinerja oknum polisi kini kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini ialah Briptu IA yang diduga menipu dan melecehkan istri dari tahanan narkoba.
Briptu IA merupakan polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Atas ulahnya tersebut, kini Briptu IA tampaknya harus berurusan dengan hukum.
Seperti diketahui, Briptu IA dilaporkan atas kasus penipuan dan asusila kepada DA, istri tersangka kasus narkoba berinisial AR.
Briptu IA diketahui merupakan penyidik di Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung.
Atas kasus tersebut, pihak Subdit Paminal Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap Briptu IA.
Kasubdit Paminal Polda Bangka Belitung AKBP Rudi Hadi mengatakan, Briptu IA ditahan mulai 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022 dilansir Bangkapos.com.
Dikatakannya, penahanan itu dilakukan guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Penahanan yang bersangkutan bukan penahanan pidana, namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik," ujarnya, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Polisi Sebar Terduga Pelaku Pembunuhan Anak SMP di Tugumulyo Musi Rawas, Kronologi Lengkap
Baca juga: Polisi Bicara Nasib Pelaku Perundungan Siswa SMP Plus Baiturrahman, Satu Orang Jadi Terduga Pelaku
Melansir Bangkapos.com, kasus ini berawal saat Briptu IA menangani kasus narkoba tersangka AR pada Juli 2021.
Kala itu, Briptu IA meminta buku tabungan dan nomor PIN ATM milik AR.
AR pun meminta istrinya, DA untuk menyerahkan buku dan PIN ATM yang berisi Rp 40 juta kepada Briptu IA.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum AR, Budiyono, Kamis (17/11/2022).
"Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami (AR) agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM serta meminta nomor PIN-nya," ujarnya.
Setelah itu, Briptu IA menghubungi istri AR yakni DA dan melakukan penekanan.
Karena ketakutan, DA pun menyerahkan buku tabungan tersebut kepada Briptu IA.
Penyerahan itu dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang.
"Namun pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, (Briptu IA) ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," terang Budiyono menirukan ucapan oknum polisi tersebut.
Tak berhenti di situ, setelah mendapatkan apa yang ia mau, Briptu IA juga berusaha mendekati DA.
Briptu IA bahkan mendatangi kontrakan DA yang berada di Pangkalpinang dan melakukan pelecehan.
"Sejak diserahkannya buku tabungan tersebut (Briptu IA) sering menghubungi dan mendatangi DA," ungkapnya.
Ketika melancarkan aksinya, Briptu IA menjanjikan akan meringkankan kasus narkoba yang menjerat suami DA.
"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR."
"Dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening sebesar Rp 40 juta," bebernya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan, Briptu IA terancam mendapat sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sudah pemeriksaan kode etik, dapat di pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Bangkapos.com/Teddy Malaka CC/Ardhina Trisila Sakti CC)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com