Berita Palembang

Solusi Harga TBS Sawit Sumsel Tingkat Petani Naik, Ini Penjelasan Kadisbun Sumsel

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa MSi menyampaikan Solusi agar Harga Sawit Sumsel Tingkat Petani Naik

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa MSi di kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Sumsel di Hotel Beston, Kamis (17/11/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Harga tandan buah segar (TBS) sawit Sumsel  pada periode I November 2022 Rp 2,631 per kg

Harga tersebut merupakan harga yang ditetapkan tim penetapan harga sawit di Provinsi Sumsel untuk di pabrik.

Namun berbeda halnya untuk petani swadaya yang kebanyakan menjual TBS sawitnya melalui tengkulak.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa MSi mengatakan, untuk petani swadaya, ini kan di jual ketengkulak tentunya ada rantai mata penjualan.

"Dari satu, dua dan seterusnya, sehingga tidak ada patokan harganya," kata Agus Darwa saat usai Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Provinsi Sumsel di Hotel Beston, Kamis (17/11/2022)

Agus Darwa memberikan solusi  kepada petani swadaya, sarannya kalau mau harga sawit tingkat petani naik dengan  masuk ke plasma atau kelompok yang ada aturan-aturannya.

"Meskipun begitu semua petani perkebunan kita bina dan diarahkan membentuk kelompok, sehingga ada perbaikan - perbaikan seperti mutu bibit dan buah," katanya

Menurutnya, pembinaan sudah dilakukan dan karena petani ini banyak maka dilakukan secara bertahap, agar dimengerti masyarakat .

Agus Darwa menjelaskan, harga sawit ini ada tiga cara, pertama harga yang ditetapkan tim penetapan harga sawit.

Kalau di Sumsel timnya yang berdasarkan SK Gubernur Sumsel dan dua Minggu sekali rapat untuk menetapkan harganya. 

Untuk timnya terdiri dari dinas perkebunan, gabungan pengusaha sawit, petani, akademisi dan lain-lain.

"Itu untuk harga MoU Plasma dan perusahaan, yang dirilis setiap dua Minggu sekali,"tambahnya 

Kemudian yang kedua, harga kesepakatan antara pemegang delivery order (DO) dengan perusahaan, jadi dia tidak punya kebun hanya punya DO.

Itu harganya ditentukan pemegang DO dan perusahaan. 

Lalu yang ketiga, harga TBS di tingkat petani swadaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved