Berita Palembang
Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Palembang, Langkah Hingga Bayar Denda
Panduan cara melakukan cek tilang elektronik (ETLE) Palembang dan langkah- langkah hingga pembayaran denda.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Anggota Polisi Satlantas Polrestabes Palembang memfoto pengendara sepeda motor. Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Palembang
1. Setelah menerima surat konfirmasi dari Back Office, masyarakat yang mendapat surat tilang diharapkan mengkonfirmasi melalui website https://etlesumsel.info/id/ atau bisa mendatangi langsung posko ETLE Sumsel di kantor Ditlantas Polda Sumsel, Jalan Pom IX.
2. Setelah melakukan konfirmasi akan menerima SMS berupa kode BRIVA untuk membayar denda tilang.
3. Setelah mendapat kode BRIVA dipersilahkan untuk membayar denda ke bank