Berita Palembang

Usulan UMP Sumsel 2023 Naik Rp 27.113, Serikat Buruh: Sama Saja Membunuh Buruh

Usulan Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel) naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen mendapat penolakan dari buruh. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL KHOIRIL AMRI
Usulan Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel) naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen mendapat penolakan dari buruh.  

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usulan Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel) naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen mendapat penolakan dari buruh. 

Kenaikan UMP Sumsel 2023 berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Artinya kalau sebelumnya di tahun 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp 3.144.446 + Rp 27.113 jadi Rp 3.171.559.

"Unsur serikat pekerja serikat buruh menolak kenaikan UMP sebesar Rp 27.113 atau 0,86 persen," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan, Selasa (15/11/2022)

Hermawan menjelaskan, unsur serikat pekerja serikat buruh menolak Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai Dasar Hukum Perhitungan Kenaikan UMP Sumsel tahun 2023. Penolakan tersebut berdasarkan dictum ke tujuh amar putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.

"Kita menuntut kenaikan upah minimum Provinsi Sumsel tahun 2023 sebesar 13 persen atau Rp 408.777 sehingga UMP Sumatera Selatan tahun 2023 menjadi 3.553.223," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Depan Pom Bensin Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Dua Korban Luka Berat

Menurutnya, perhitungan tersebut berdasarkan norma yang ada dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kalau secara regional pertumbuhan ekonomi 5,2 dan inflasi 6,7 jadi sekitar 11,9. Sedangkan yang dipakai sekala nasional, makanya kita menunt naik 13 persen," katanya

Hermawan mengatakan, apalagi kondisi saat ini, kalau naik dibawah 1 persen sama saja membunuh buruh. Tinggal nantinya menunggu keputusan Gubernur Sumsel.

Sementara itu dari unsur asosiasi pengusaha indonesia (APINDO) , mengikuti dan mentaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp 3.171.559

Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumatera Selatan tahun 2022 sebesar Rp 27.113 atau 0,86 persen.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved