Berita Selebriti

Korban Indra Kenz Ngeluh Uang Tak Kembali, Pengacara Sebut Kesalahan Para Korban Tuntut Pidana

Korban Indra Kenz Ngeluh Uang Tak Kembali, Pengacara Sebut Kesalahan Para Korban Tuntut Pidana

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim telah memberikan vonis ke Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Para korban dari Indra Kenz mengaku kecewa dengan vonis untuk Indra Kenz.

Para korban meminta pada tuhan meminta keadilan karena ditindas,.

Bahkan para korban menyebut  hakim tidak punya hati nurani.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara

Pengacara dari Indra Kenz yaitu Brian Praneda memberi pendapat soal keluhan para korban.

"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda," tulis instagram Brian Praneda, dilansir instagram indrakenz, Selasa (14/11/2022).

Menurut pengacara para korban melakukan kesalahan karena memenjarakan Indra Kenz.

"Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisii atas tindak PIDANA," tulis instagram indrakenz.

Seharusnya kalau para korban melakukan mediasi setelah kalah bermain binomo.

"Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai," tulisnya.

Baca juga: Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Pernah Buat Slogan 1 Miliar Murah Banget

Korban Binomo Ngeluh Uang Tak Balik, Pengacara Indra Kenz Balik Serang.
Korban Binomo Ngeluh Uang Tak Balik, Pengacara Indra Kenz Balik Serang. (Kolase Cumi Cumi)

Para korban juga bukan mengajukan gugatan pidana tapi perdata.

"Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA," tulisnya.

Diyakini kalau Indra Kenz tidak dipenjara, kliennya dapat bekerja dan mengganti penghasilan korban yang rugi kalah main Binomo.

"Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo," tulisnya.

"Hal yg harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak - tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi," tulisnya.

Pengacara menyebut kalau korban mentransfer ke Bandar Binomo bukan ke Indra Kenz.

"Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK," tulisnya.

"Penyelesaikan perkara yg melibatkan keuangan tidak harus melalui jalan PIDANA.

Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara (Kolase/IST)

Seandainya mereka mau berpikir jernih dan membuka pintu mediasi, tentunya hal ini akan berakhir dengan lebih baik," tulisnya.

Pengacara mengatkan kalau Indra Kenz meminta maaf dan siap tanggung jawab tapi korban bersikeras Indra Kenz dihukum berat.

"Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat - beratnya.

Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara," tulisnya.

"Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak," tulisnya.

"Semoga lewat kasus ini, kita mendapatkan pelajaran yg berharga untuk dapat menyelesaikan permasalahan yg ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.

Komunikasi yang humanis akan membuat hubungan menjadi harmonis.

Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami," tulisnya.

Doa dan dukungan diharapkan untuk kliennya yang dihukum.

"Mohon doa dan dukungannya dari rekan - rekan semua yang melihat postingan ini.

Salam Hormat dari Kami. Kuasa Hukum IK, @brianpraneda and partners," tulisnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved