Berita Selebriti
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya
Untuk Vanessa Khong sendiri masih ditahan olhe polisi sama dengan ayahnya yaitu Rudhiyanto Pei.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Alasan lainnya Rudiyanto Pei meminjamkan uang 9 miliar karena, Indra Kenz termasuk orang kaya.
Saking kayanya Rudhiyanto Pei mengaku bayar pajak hingga Rp 50 M.
Tapi dunia berbalik, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan polisi karena pencucian uang.
Sebelumnya, perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di
Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.
Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.