Berita Polres Ogan Ilir
Hebat, Sepekan Polres OI dan Polsek Jajaran Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Tak Sampai 24 Jam
Hebatnya lagi, dua kasus tersebut sama-sama diungkap tak sampai 24 jam dan seluruh pelakunya dibekuk.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran menorehkan catatan apik dalam ungkap kasus pembunuhan.
Biasanya di beberapa kasus pembunuhan memerlukan waktu berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan untuk mengungkapnya.
Namun kali ini gerak cepat polisi mampu mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi dalam kurun waktu sepekan.
Hebatnya lagi, dua kasus tersebut sama-sama diungkap tak sampai 24 jam dan seluruh pelakunya dibekuk.
Kasus pembunuhan pertama yakni menimpa seorang kakek penjaga kebun tebu.
Kakek bernama Jamil (71) tewas dianiaya tiga orang pemuda pada Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00.
Korban tewas dengan luka tusuk di dada dan jeratan tali di leher setelah melawan para pelaku yang ingin menguasai harta benda miliknya.
Tiga orang tersangka yakni Agus (28 tahun), Rizky (20 tahun) dan RR (16 tahun), diamankan pada Senin (31/10/2022) atau beberapa jam setelah jasad korban ditemukan tak bernyawa di perkebunan tebu wilayah Tanjung Batu.
Baca juga: AKP Yanuariadi Jabat Kasat Samapta, Sertijab Tujuh Perwira di Polres Ogan Ilir
Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti sebilah pisau, kayu dan tali yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman kepada TribunSumsel.com, Senin (14/11/2022).
Satu kasus pembunuhan lainnya yang diungkap dalam waktu 24 jam yakni penusukan seorang pemuda pada acara hiburan orgen tunggal di Tanjung Raja, pada pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Korban bernama Frangko Kristian (20 tahun) mengalami tiga luka tusuk di punggung dan meninggal dunia saat coba diberi pertolongan di Puskesmas Tanjung Raja.
Tersangka penusukan bernama Siswanto (37 tahun), sudah terlebih dulu diamankan di TKP pada hari itu juga.
Satu tersangka lainnya bernama Anggi (21 tahun) diamankan pada Kamis (10/11/2022) malam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo mengatakan, pembunuhan ini berawal saat tersangka Anggi menganiaya korban saat menonton hiburan orgen tunggal.
Tersangka Siswanto yang merupakan paman Anggi turut terpancing emosi lalu menghujamkan pisau ke punggung korban hingga terkapar bersimbah darah.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Halim.
Baca berita lainnya langsung dari google news